IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

DPR Minta KPU Buka Data Capres-Cawapres ke Publik

Jakarta – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mendesak KPU membuka akses publik terhadap data para calon pemimpin bangsa, kecuali untuk informasi kesehatan.

Menurut Dede, masyarakat berhak melihat rekam jejak dan latar belakang para kandidat. “Rakyat mau melamar kerja saja pakai *curriculum vitae*. Apalagi mau melamar menjadi pemimpin,” kata Dede saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

KPU sebelumnya menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus lalu, yang menyatakan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan. Dokumen-dokumen yang dirahasiakan meliputi surat tanda tamat belajar, keterangan kelulusan yang dilegalisasi, daftar riwayat hidup, profil singkat, hingga rekam jejak bakal calon.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan bahwa hanya data kesehatan yang seharusnya dikecualikan dari akses publik, mengingat privasi data kesehatan telah diatur dalam undang-undang terkait catatan medis. “Kalau data yang lain boleh. Rekening, ijazah, saya pikir itu tidak masalah dibuka,” ujarnya.

Komisi II DPR akan memanggil KPU pada Senin siang, 15 September 2025, untuk meminta penjelasan mengenai argumentasi di balik kebijakan penutupan dokumen persyaratan capres dan cawapres tersebut.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan lembaganya mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024.

“Keputusan KPU 731/2025 tersebut menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” kata Afif melalui keterangan tertulis, Senin, 15 September 2025.

Afif juga menyebut Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi publik yang dikecualikan. Beleid tersebut menyatakan bahwa informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum, setelah melalui pengujian konsekuensi.

Menurut Afif, KPU telah melakukan uji konsekuensi dalam menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan Keputusan KPU 731/2025. KPU menganggap pembukaan informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dapat menimbulkan konsekuensi bahaya.

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru