Berita

DPR Mempercepat Pengesahan RUU KUHAP: Apa Pertimbangannya?

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, menggantikan regulasi lama yang telah berlaku selama 44 tahun. Langkah krusial ini diputuskan setelah Komisi III DPR RI menyepakati RKUHAP untuk dibawa ke sidang paripurna pada Kamis, 13 November 2025, dengan target pengesahan pada pekan depan.

Kesepakatan tingkat I tersebut dicapai dalam rapat Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Sharif Omar Hiariej.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklaim bahwa pembahasan RKUHAP telah dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi bermakna. Namun, ia mengakui tidak semua masukan dari berbagai pihak dapat diakomodasi.

“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini,” ujar Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Ia memastikan RKUHAP akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada pekan depan, tanpa merinci waktu pasti. Percepatan pengesahan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan pada tahun 2023 dan dijadwalkan mulai berlaku awal tahun depan.

Kualanamu Catatkan Peningkatan Penumpang Internasional, Targetkan 2,4 Juta Orang

Namun, desakan untuk segera mengesahkan RKUHAP ini menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai pembahasan revisi tersebut dilakukan secara terburu-buru dan terlalu dipaksakan.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Muhammad Isnur, mengingatkan bahwa RKUHAP akan berlaku tanpa masa transisi. “Langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan mulai 2 Januari 2026,” tegas Isnur melalui keterangan tertulis pada Jumat, 14 November 2025.

Panitia Kerja RKUHAP, menurut Habiburokhman, telah mengulas kembali sejumlah pasal yang diperbaiki berdasarkan masukan masyarakat. Masukan ini datang dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, organisasi advokat, kelompok mahasiswa, hingga Institute for Criminal Justice Reform melalui pesan WhatsApp.

RKUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Revisi ini merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pemerintah dan DPR menargetkan revisi tuntas akhir 2025 agar dapat diterapkan bersamaan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR nonaktif Adies Kadir juga sempat mengungkap alasan DPR ingin menyelesaikan pembahasan RKUHAP. Ia mengatakan salah satu tujuannya adalah untuk menyinkronkan dengan KUHP dan menyesuaikannya dengan kondisi terkini.

Prabowo Subianto Lepas Keberangkatan Raja Yordania Abdullah II dari Jakarta.

“Kami kan inginkan KUHAP ini bisa cepat selesai. Supaya aparat penegak hukum, baik polisi, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” kata Adies pada 8 Juli 2025.

Pembahasan RKUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025. Terdapat 14 substansi utama yang akan dibawa menuju paripurna.

Poin-poin krusial di antaranya penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. RKUHAP juga menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substantif dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Selain itu, RKUHAP akan memperkuat hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum dan peradilan yang adil. Perlindungan khusus juga diberikan untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia.

Regulasi baru ini juga memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi serta hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum juga menjadi bagian dari revisi ini.

Belanda dan Cina Aktif Ajukan Pertemuan Bilateral dengan Indonesia di G20

Modernisasi hukum acara pidana juga diusung untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. Termasuk pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman, serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

Komentar

Berita Populer

01

Amanda Manopo Ungkap Curahan Hati Usai Menikah dengan Kenny Austin

02

Timnas U-22 Indonesia Tantang Mali dalam Laga Uji Coba Level Dua?

03

Pustaka Alam Desak Satgas PKH Evaluasi Data Lahan yang Dikuasai

04

Delapan Kepala OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi.

05

Bio Farma Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Kimia Farma

06

Haraku Ramen Padang: Ismaya Kagum, Antusiasme Lokal Taklukkan Kota Lain

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com