Jakarta Selatan – Sepuluh juru parkir liar ditertibkan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pungutan liar, berinisial MU, S, R, MRB, SA, MI, JS, D, IN, AF.
Sementara itu, Nanto Dwi Subekti mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait praktik pungutan parkir ganda di kawasan tersebut guna memastikan ketertiban umum di wilayah Blok M Square.
"Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis," ucap Nanto.
Sebanyak sepuluh juru parkir liar yang diamankan diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan oleh pihak Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan.
"Apabila mereka mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat," kata dia.
Selain menertibkan juru parkir liar, lanjut Nanto, petugas juga menindak tujuh pedagang kaki lima yang berjualan tidak pada tempatnya sekarang.
Dengan demikian, diimbau kepada pengunjung Blok M Square agar hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar dan memarkirkan kendaraan secara resmi yang telah disediakan oleh pengelola.
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram seorang warga protes adanya pungutan parkir liar sehingga harus membayar dua kali parkir di Blok M Square.

