Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimisme terhadap kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di lima bank milik negara. Langkah ini diyakini akan memperkuat likuiditas perbankan nasional, mendorong penyaluran kredit, dan memberi ruang bagi penurunan bunga pasar.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyambut positif inisiatif pemerintah memindahkan dana dari BI ke perbankan. Perry menilai, kebijakan ini secara langsung mendukung dan memperkuat injeksi likuiditas yang telah dilakukan BI sebelumnya.
Dalam konferensi pers virtual pada Rabu (17/9/2025), Perry menambahkan bahwa program ekspansi fiskal yang baru diumumkan pemerintah turut berperan menggerakkan sektor riil dan meningkatkan permintaan kredit dari dunia usaha.
Kementerian Keuangan menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun ini pada 12 September 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langkah strategis ini untuk perbankan nasional.
Secara rinci, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima alokasi Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN mendapatkan Rp 25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) memperoleh Rp 10 triliun.
Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call (DOC) konvensional dan syariah. Pemerintah akan mendapatkan imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI rate yang berlaku.
Pemerintah memberikan keleluasaan kepada bank untuk menyalurkan dana tersebut ke berbagai sektor, kecuali untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Dana ini juga dapat digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Purbaya Yudhi Sadewa meyakini, dana Rp 200 triliun yang masuk ke sistem perbankan akan perlahan dikreditkan sehingga mampu menggerakkan ekonomi.
OJK juga mencatat penguatan signifikan dalam likuiditas perbankan nasional pasca-penempatan dana pemerintah tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut likuiditas perbankan tetap terjaga dengan baik. Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) melonjak dari 24,01 persen pada 4 September menjadi 25,57 persen per 12 September 2025.
Selain itu, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) juga meningkat dari 106,92 persen menjadi 113,73 persen pada periode yang sama.
Dian menjelaskan, pada Agustus 2025, pertumbuhan kredit mencapai 7,56 persen (year-on-year/yoy), sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,63 persen (yoy). Rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) berada di level 86,03 persen.
Perkembangan ini menunjukkan perbankan nasional memiliki bantalan likuiditas yang kuat. Hal ini ditopang oleh tambahan dana pemerintah serta pertumbuhan alat likuid yang sehat, sehingga masih terdapat ruang penyaluran kredit yang cukup besar ke depannya.
Sebelumnya, BI telah aktif dalam memperkuat likuiditas perbankan. BI mengurangi posisi instrumen moneter SRBI dari Rp 916,97 triliun pada awal 2025 menjadi Rp 716,62 triliun per 15 September 2025.
Hingga 16 September 2025, BI juga mencatat pembelian SBN senilai Rp 217,10 triliun, termasuk Rp 160,07 triliun melalui pasar sekunder dan program debt switching dengan pemerintah.
BI turut menyalurkan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) sebesar Rp 384 triliun hingga pekan pertama September 2025. Insentif ini diberikan kepada bank-bank BUMN, bank umum swasta nasional (BUSN), Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta kantor cabang bank asing (KCBA).

