Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi nomor identitas yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Artinya, format NPWP baru mengikuti 16 digit NIK yang tercantum pada KTP, menggantikan NPWP lama yang masih memakai 15 digit.
Meski demikian, kepemilikan NIK tidak otomatis membuat seseorang berstatus wajib pajak aktif. Untuk memastikan statusnya, masyarakat perlu mengecek terlebih dahulu melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengecekan ini juga penting bagi pemegang NPWP lama maupun warga yang belum pernah mengajukan NPWP. Dari hasil penelusuran di Coretax, pengguna bisa mengetahui apakah NIK sudah aktif sebagai NPWP, status perpajakannya, sekaligus langkah lanjutan jika diperlukan.
Bagi yang ingin memeriksa status tersebut, akses dapat dilakukan lewat situs resmi Coretax DJP. Pengguna yang telah memiliki akun bisa langsung login dan melihat profil perpajakan secara daring.
Langkahnya dimulai dengan membuka situs Coretax DJP, lalu memasukkan NIK 16 digit pada kolom ID pengguna. Setelah itu, isi kata sandi dan kode keamanan, kemudian pilih menu Login.
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat membuka menu Portal Saya, dilanjutkan ke Profil Saya. Pada bagian ikhtisar profil, status NPWP dan kategori wajib pajak akan ditampilkan.
Jika belum memiliki akun Coretax, tetapi sebelumnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, pengguna dapat memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak dari halaman utama. Pada tahap ini, NPWP atau NIK perlu dimasukkan, identitas diverifikasi, lalu petunjuk aktivasi diikuti hingga selesai.
Penting dipahami, aktivasi akun Coretax tidak sama dengan aktivasi NIK sebagai NPWP. Memiliki akun di Coretax tidak otomatis berarti status NPWP juga sudah aktif.
Setelah pengecekan dilakukan, beberapa keterangan status bisa muncul pada sistem. Masing-masing status menunjukkan kondisi administrasi perpajakan yang berbeda.
Status Aktif menandakan NIK sudah digunakan sebagai NPWP dan pemiliknya tercatat sebagai wajib pajak aktif. Adapun status Belum Aktif (SPDN) berarti NIK sudah masuk ke sistem Coretax, tetapi belum diaktifkan sebagai NPWP.
Sementara itu, status Nonaktif menunjukkan bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, namun administrasi perpajakannya sedang tidak aktif. Status Belum Aktif (SPDN) juga bisa muncul meski yang bersangkutan belum pernah mendaftar NPWP, sebab data NIK dapat masuk ke sistem melalui integrasi data kependudukan atau unit pajak keluarga.
Bila NIK sudah tercatat di Coretax dan berstatus Belum Aktif (SPDN), wajib pajak yang memenuhi syarat dapat mengaktifkannya secara online. Prosesnya dilakukan dengan login ke akun Coretax DJP, lalu memilih Portal Saya > Aktivasi NIK.
Berikutnya, pengguna mengisi data yang diminta, mencentang pernyataan yang tersedia, lalu mengajukan permohonan. Setelah itu, proses verifikasi dijalankan sampai selesai.
Berbeda dengan kondisi Nonaktif. Jika status NPWP tercatat Nonaktif, pengguna perlu mengajukan pengaktifan kembali melalui Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Namun, tidak seluruh pemilik NIK wajib mengaktifkannya sebagai NPWP. Kewajiban perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.


