IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Bahlil: Adies Kadir Tak Terima Gaji DPR Sejak Dinonaktifkan

Jakarta – Wakil Ketua DPR Adies Kadir tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan setelah Partai Golkar menonaktifkannya dari jabatannya di parlemen sejak awal September 2025. Keputusan ini ditegaskan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyusul sorotan publik atas pernyataan Adies mengenai tunjangan anggota dewan yang kontroversial.

Bahlil Lahadalia secara gamblang menyatakan, “Pak Adies Kadir tak menerima gaji dan tunjangan, sudah jelas itu setelah dinonaktifkan.” Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di TPU Layur, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Sabtu, 6 September 2025. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut soal sikap partai, termasuk kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), dengan alasan hal itu “sambil berproses.”

Penonaktifan Adies Kadir sebagai anggota DPR ini telah diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, sejak 1 September 2025. Adies menjadi salah satu dari lima anggota legislatif yang disorot publik terkait pernyataan kontroversial mengenai tunjangan fantastis anggota DPR, bersama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Politikus Partai Golkar ini menuai kritik tajam karena keterangannya soal gaji dan tunjangan DPR yang membingungkan masyarakat. Adies sempat menghitung biaya kos di sekitar Senayan, Jakarta, dengan asumsi harga Rp 3 juta per hari. “Rp 3 juta itu sudah paling murah. Kalau dikalikan satu bulan dianggap 26 hari mereka bekerja, berarti kurang lebih Rp 78 juta. Mereka masih nombok,” ucap Adies pada Selasa, 19 Agustus 2025, yang kemudian langsung diralatnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap Adies, termasuk wacana PAW, sepenuhnya menjadi kewenangan Partai Golkar. “Itu akan diserahkan kepada partainya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Melalui warkat bernomor B/496/PW.11.01/09/2025, Dasco telah menugaskan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti penonaktifan kelima anggota DPR tersebut. Penugasan itu diberikan sejak Kamis, 4 September lalu.

Politikus Partai Gerindra tersebut tidak menjawab peluang para anggota dewan yang nonaktif untuk kembali menjabat. Ia hanya memastikan bahwa Mahkamah Kehormatan DPR akan memproses penugasan yang telah diberikan.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru