[Jakarta] – Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, meninggal dunia saat berstatus terpidana kasus korupsi. Kejaksaan Agung memastikan kasus-kasus korupsi yang menjeratnya dihentikan.
Pada tahun 2021, setelah menjabat kepala daerah, Alex ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE periode 2010-2019.
Alex juga terjerat kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Ia dianggap bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp 130 miliar melalui surat keputusan yang diterbitkannya.
Alex disangkakan menerima aliran dana Rp 2,6 miliar dari pembangunan masjid itu. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah putusan banding mengurangi vonis awal 12 tahun.
Sebelum bebas, Alex kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di Pasar Cinde Palembang. Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Tinggi Sumsel pada 2 Juli 2025.
Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Tipikor PN Palembang dengan Alex sebagai salah satu terdakwa.
Tiga terdakwa lain adalah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnaldi. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa para terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara. JPU menyebut para terdakwa memperkaya saksi Aldrin Tando sebagai Direktur PT Magna Beatum sebesar Rp 42,5 miliar dan total kerugian negara mencapai Rp 137 miliar.


