JAKARTA – Sebanyak delapan belas akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen *amicus curiae* atau “sahabat pengadilan” ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para akademisi mendesak MK untuk memberikan tafsir yang jelas terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mereka nilai kabur dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan.
Dokumen tersebut diajukan dalam perkara uji materi Pasal 21 UU Tipikor mengenai delik *obstruction of justice*, yang dimohonkan oleh Hasto Kristiyanto. Mereka menilai pasal itu melanggar asas legalitas dan kepastian hukum.
Dalam pandangan para ahli, frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Tidak ada parameter yang pasti mengenai perbuatan apa yang tergolong ‘tidak langsung’. Akibatnya, aparat penegak hukum bisa menafsirkan secara bebas bahkan terhadap tindakan yang sah seperti pengajuan praperadilan, nasihat advokat, atau sikap diam,” kata Prof. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura.
Para akademisi menegaskan bahwa tafsir bebas tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan memicu praktik *over-kriminalisasi*. Mereka juga menyoroti ketiadaan unsur “melawan hukum” dalam pasal tersebut, sehingga tindakan legal seperti pembelaan diri di pengadilan dapat dianggap sebagai penghalang penyidikan.
Ancaman pidana dalam Pasal 21 juga dinilai tidak proporsional. Pasal ini bukan merupakan tindak pidana korupsi pokok, melainkan delik umum, namun ancamannya justru paling berat.
Para ahli hukum, termasuk Prof. Tongat dari UMM, Prof. Mahmutarom HR dari Unwahas, dan Prof. Rena Yulia dari Untirta, meminta MK memberikan tafsir pembatasan yang jelas. Mereka mengusulkan agar pasal ini hanya menjerat perbuatan dengan niat jahat yang dilakukan melalui kekerasan, intimidasi, atau pemberian keuntungan tidak semestinya, sesuai dengan Konvensi PBB Antikorupsi.
“Pemberantasan korupsi harus berjalan dalam koridor hukum yang pasti, adil, dan proporsional. Norma yang kabur justru melemahkan keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” tulis para pakar dalam dokumen yang diserahkan ke MK pada Kamis (9/10) lalu.
Mereka mengingatkan bahwa kekaburan rumusan hukum dapat mengakibatkan penafsiran sepihak. “Ketika aparat penegak hukum memiliki posisi dominan dalam menafsirkan bahasa norma pidana, peluang kriminalisasi akan terbuka lebar,” bunyi pernyataan tersebut.

