IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Ahli Hukum Pidana UI Pertanyakan Larangan Siaran Langsung Sidang Tom Lembong

Jakarta – Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melarang awak media menyiarkan langsung persidangan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong sendiri terjerat kasus dugaan korupsi impor gula.

“Kan substansinya boleh live, kenapa jadi dilarang? Ada apa?” ujar Chudry saat dihubungi pada Senin, 24 Maret 2025. Ia tidak menilai sikap hakim ini sebagai upaya menghalangi kerja pers, sebab media masih diperbolehkan untuk meliput sidang. “Menghalangi kerja jurnalis itu kalau gak boleh meliput, ini kan boleh meliput tapi gak boleh live,” tuturnya.

Chudry menjelaskan bahwa siaran langsung dalam persidangan merupakan diskresi dari Mahkamah Agung (MA). Keputusan untuk mengizinkan siaran langsung diambil sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terhadap proses peradilan. Jaminan untuk menyiarkan langsung ini juga termaktub dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kecuali hakim mengatakan sidang tertutup, karena undang-undang menyatakan memang itu harus tertutup,” kata Chudry. Ia pun mempertanyakan perbedaan antara merekam dan menyiarkan langsung. “Apa bedanya kalau direkam? Kalau boleh direkam kenapa gak boleh live?”

Sebelumnya, pada sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mempersilakan awak media untuk meliput sidang Tom Lembong. Namun, ia secara tegas melarang siaran langsung. “Namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya,” ujar Dennie di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Hakim Dennie tidak menjelaskan alasan di balik larangan siaran langsung tersebut. Setelah pernyataan itu, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Angka ini berdasarkan “Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016” yang dikeluarkan BPKP pada 20 Januari 2025.

Tom Lembong juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar. Jumlah ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak merinci asal-usul sisa kerugian sebesar Rp 62,7 miliar.

Menurut surat dakwaan, kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru