Jakarta – PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah yang akan menerapkan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026. Rencananya, aturan ini akan diterbitkan sebelum pergantian tahun.
Sekretaris Perusahaan Adaro Andalan, Ray Aryaputra, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi daya saing batu bara Indonesia di pasar global.
“Sebagai hipotesis, apabila ketentuan ini terbit, maka hal tersebut kemungkinan dapat mempengaruhi daya saing batu bara Indonesia,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (25/12/2025).
Ray menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait aturan ini.
“Dengan adanya kondisi pasar batu bara yang cukup berat, mudah-mudahan ketentuan yang akan terbit dapat mendukung industri batu bara,” harapnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai bea keluar batu bara.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, memastikan bahwa aturan tersebut akan diterbitkan sebelum akhir tahun.
“Kami sedang siapkan. Sesuai dengan hasil di DPR kemarin kan arahannya demikian,” kata Febrio di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Selain batu bara, pemerintah juga akan memberlakukan bea keluar emas. Aturan terkait hal ini telah terbit melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, tarif ekspor emas ditetapkan mulai dari 7,5% hingga 15%, dengan mengacu pada harga referensi emas dunia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti rendahnya penerimaan negara dari industri batu bara dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah status batu bara dari non Barang Kena Pajak (BKP) menjadi BKP.
“Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun,” ungkap Purbaya.


