IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Prabowo Subianto Kumpulkan Menteri Bahas Devisa Ekspor di Kertanegara.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Ahad malam, 12 Oktober 2025. Rapat yang secara khusus membahas sektor ekonomi ini menyimpulkan bahwa efektivitas DHE belum optimal, sehingga Presiden meminta implementasinya dipelajari kembali.

Rapat tersebut berlangsung di kediaman Presiden di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan berlangsung selama tiga jam. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Sejumlah menteri dan kepala lembaga penting yang hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Hadir pula Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, rapat membahas seluruh program pemerintah yang sudah berjalan, dengan fokus utama pada sistem keuangan dan perbankan nasional.

“Salah satunya mengenai sistem keuangan dan sistem perbankan kita,” kata Prasetyo usai rapat.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Prasetyo menambahkan, salah satu poin krusial adalah pembahasan mengenai DHE. Presiden mengevaluasi hasil penerapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang DHE yang telah diterbitkan pada Maret lalu.

“Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, penerapan DHE belum memuaskan karena devisa yang terkumpul belum mencapai target optimal. Kondisi ini mendorong Presiden untuk meminta kajian ulang mendalam terkait implementasi kebijakan tersebut.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan yang mewajibkan devisa hasil ekspor SDA Indonesia disimpan di bank dalam negeri sejak 1 Maret 2025.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, yang diteken dengan tujuan utama meningkatkan manfaat DHE SDA. “Dalam rangka memperkuat dampak dari pengelolaan DHE SDA, maka pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Kepala Negara menjelaskan, PP ini bertujuan agar hasil ekspor SDA Indonesia yang selama ini banyak disimpan di bank luar negeri dapat ditempatkan di bank-bank nasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan eksportir wajib menyimpan 100 persen DHE SDA di dalam negeri selama kurun waktu satu tahun. Batas minimal yang wajib disimpan adalah US$ 250 ribu.

“(Wajib mengendapkan DHE SDA) 100 persen. Retainer dalam negeri 100 persen. (Nominal) di atas US$ 250 ribu,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan eksportir memarkirkan DHE SDA sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan. Airlangga menjanjikan pemerintah akan memberikan berbagai insentif kepada para eksportir, termasuk pengaturan terkait *cash collateral* untuk perbankan.

Komentar
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas RUU Perampasan Aset