JAKARTA – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB ini sempat ditunda dua kali, yakni saat azan Magrib berkumandang dan kembali ditunda karena kondisi kesehatan terdakwa yang menurun.
Persidangan hari itu beragendakan pemeriksaan dua saksi ahli, yaitu ahli hukum UU ITE Andi Widiatno dan ahli hukum pidana Beniharmoni Harefa. Setelah pemeriksaan saksi ahli, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan dari Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Namun, di tengah jalannya tanya jawab antara jaksa dan Nikita, Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh memutuskan menunda sidang sementara. Keputusan itu diambil karena telah memasuki waktu azan Magrib.
Setelah skorsing selesai, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi kurang sehat. Usman menjelaskan, Nikita mengalami sakit panas di bagian belakang leher yang sudah diajukan untuk diobati sejak kemarin.
Mendengar kondisi tersebut, majelis hakim menegaskan pentingnya pihak terdakwa melampirkan surat resmi dari rumah sakit sebagai bukti kondisi kesehatan. Hakim menyatakan permohonan berobat harus dilengkapi dengan surat dokter agar dapat diproses.
Nikita kemudian menjelaskan bahwa dokter rutan sebenarnya telah mengetahui kondisinya dan merekomendasikan terapi leher sebanyak dua kali seminggu. Menurutnya, pihak rutan tidak menolak, hanya saja prosedur terapi harus dijalankan.
Meski demikian, hakim kembali menekankan formalitas dokumen sebagai dasar pemberian izin berobat. Hakim Khairul Soleh menegaskan tidak akan menolak jika ada surat sakit resmi dari rutan atau rumah sakit yang merekomendasikan pengobatan di luar.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk kembali menunda sidang hingga jadwal berikutnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meskipun Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar, ia justru melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.


