Jakarta – Pemerintah memastikan kelanjutan penyaluran bantuan pangan beras 10 kilogram (kg) kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk periode Oktober dan November 2025. Program strategis ini, yang menelan anggaran sekitar Rp 7 triliun, bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bantuan beras ini akan dieksekusi selama dua bulan tersebut. Mekanisme penyaluran tetap sama dengan periode sebelumnya, yaitu menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penerima manfaat.
Pendanaan program ini bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, bukan merupakan tambahan anggaran Bapanas. Arief menambahkan, meskipun sebelumnya diusulkan empat bulan, saat ini pemerintah memutuskan untuk menyalurkannya selama dua bulan terlebih dahulu.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan pangan beras serupa pada Juni dan Juli 2025. Program tersebut menjangkau 18.277.083 KPM. Setiap penerima memperoleh 10 kg beras per bulan, yang diberikan dalam satu kali penyaluran sehingga total 20 kg beras untuk alokasi dua bulan.
Kepastian penyaluran bantuan ini juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025. Ia menyebutkan bantuan pangan beras masuk dalam program insentif stimulus ekonomi 2025.
Airlangga tidak menutup kemungkinan bantuan pangan beras akan diperpanjang hingga Desember 2025. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu evaluasi dan pertimbangan realisasi anggaran pemerintah.


