Jakarta – Persoalan antara Pendiri Malaka Project, YouTuber Ferry Irwandi, dengan pihak militer Indonesia (TNI) dinyatakan telah tuntas. Penyelesaian ini tercapai setelah Ferry Irwandi berdialog dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, yang berujung pada kesepahaman dan saling memaafkan. Ferry Irwandi mengumumkan hasil pertemuan tersebut melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (14/9).
Dalam dialog tersebut, kedua belah pihak mengakui adanya banyak kesalahpahaman yang terjadi. Brigjen Freddy Ardianzah menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang harus dihadapi Ferry, dan sebaliknya, Ferry juga meminta maaf atas dampak yang terjadi pada institusi TNI.
Sebagai hasil dari kesepakatan itu, pihak TNI memastikan tidak akan melanjutkan proses hukum apa pun terhadap alumnus STAN tersebut. Pernyataan ini sekaligus menepis kabar sebelumnya tentang upaya jenderal militer yang sempat berkonsultasi ke kepolisian terkait dugaan pidana yang dilakukan Ferry.
Ferry Irwandi juga menegaskan bahwa banyak prajurit TNI yang tulus mencintai Indonesia dan siap melindungi warga negaranya. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat selama proses ini.
Lebih lanjut, Ferry berharap seluruh elemen bangsa saat ini dapat fokus mengawal 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan pasca-demonstrasi akhir Agustus 2025. “Mari fokus ke tuntutan, kawan-kawan yang masih ditangkap, dan teman-teman yang masih belum tahu nasibnya di mana,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (8/9) malam, sejumlah petinggi TNI mendatangi kantor Polda Metro Jaya (PMJ) di Senayan, Jakarta. Mereka adalah Komandan Pusat Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI J. O. Sembiring, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.
Kedatangan para jenderal militer tersebut bertujuan untuk berkonsultasi dengan anggota kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Namun, belakangan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik. Penjelasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang mengatur mengenai subjek pelapor dalam kasus semacam itu.

