Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Bukti baru ini disebut-sebut menguatkan keterlibatan pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag), termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam peran pengawasan haji yang tidak semestinya, disertai penerimaan uang harian.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengonfirmasi penyerahan dokumen tersebut di Gedung Merah Putih KPK. Ia menjelaskan bahwa data tambahan ini berkaitan erat dengan penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang diduga sarat praktik korupsi.
Salah satu dokumen krusial yang diserahkan adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024. Surat ini, yang diterbitkan oleh Inspektur Jenderal Kemenag, disinyalir menugaskan sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Menteri Agama, untuk mengemban tugas pengawasan pelaksanaan haji.
Boyamin menegaskan, Menteri Agama beserta staf khusus tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji. Menurutnya, peran pengawasan seharusnya diemban oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Jenderal.
Ia menambahkan, seorang Menteri Agama yang sekaligus menjabat sebagai amirul hajj dan telah dibiayai negara untuk akomodasi serta uang harian, seharusnya tidak menerima pekerjaan tambahan sebagai pengawas.
Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa Menteri Agama Yaqut dan beberapa pejabat Kemenag diduga menerima uang harian sebesar Rp7 juta per hari sebagai pengawas, yang bisa mencapai 15 hari.
Oleh karena itu, MAKI mendesak KPK untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya. MAKI menilai dugaan keterlibatan tersebut semakin kuat, mengingat yang bersangkutan adalah pihak penyelenggara sekaligus pengawas.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan yang disampaikan MAKI. Ia menekankan bahwa aduan dari masyarakat merupakan bentuk pelibatan publik yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Budi memastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan melalui proses verifikasi untuk memastikan validitas informasinya. Selanjutnya, KPK akan melakukan telaah dan analisis mendalam untuk menentukan substansi materi, apakah termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

