Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pecah rekor pada perdagangan Sabtu, 6 September 2025, mencapai level tertinggi sepanjang sejarah. Per gramnya, harga emas Antam melambung Rp 18.000, kini dibanderol Rp 2.060.000, mengungguli posisi hari sebelumnya di Rp 2.042.000.
Kenaikan harga jual ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam. Pada hari yang sama, harga buyback turut naik Rp 18.000, menjadi Rp 1.907.000 per gram.
Lonjakan harga signifikan ini terjadi seiring tren penguatan harga emas global. Ketidakpastian ekonomi dunia dan meningkatnya minat investor terhadap aset “safe haven” atau aset aman, menjadi pendorong utama kenaikan harga di pasar domestik maupun internasional.
Harga emas Antam yang tercatat ini berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan Antam lainnya mungkin memiliki perbedaan.
Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, besaran pajak mencapai 0,9 persen.
Pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat menikmati tarif pajak lebih rendah, yaitu 0,25 persen, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi jual kembali atau buyback emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam pada Sabtu, 6 September 2025, berdasarkan berbagai ukuran:
* 0,5 gram: Rp 1.080.000
* 1 gram: Rp 2.060.000
* 2 gram: Rp 4.060.000
* 3 gram: Rp 6.065.000
* 5 gram: Rp 10.075.000
* 10 gram: Rp 20.095.000
* 25 gram: Rp 50.112.000
* 50 gram: Rp 100.145.000
* 100 gram: Rp 200.212.000
* 250 gram: Rp 500.265.000
* 500 gram: Rp 1.000.320.000
* 1.000 gram: Rp 2.000.600.000

