IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Kejaksaan Periksa Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Medan – Kejaksaan Agung masih melakukan tahap klarifikasi terkait dugaan keterlibatan sejumlah jaksa dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Kasus ini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan proses ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bersifat tertutup. “Prinsipnya masih proses klarifikasi dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Itu saja, sifatnya masih tertutup,” ujar Anang pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Rudi Margono mengonfirmasi telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.

Pemeriksaan ketiga jaksa ini bermula dari pernyataan saksi di KPK yang menyebutkan adanya keterlibatan “oknum” dari kejaksaan dalam kasus korupsi tersebut. Rudi Margono menjelaskan, “Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari kejaksaan,” saat dikonfirmasi pada 13 Agustus 2025.

KPK sendiri juga telah memeriksa ketiganya di Kejaksaan Agung pada 7 Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan waktu Jamwas memeriksa mereka.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Dua aparat hukum yang mengetahui kasus ini mengungkapkan, Idianto diduga menerima janji pemberian uang. Uang tersebut sebagai imbalan agar proyek jalan yang digarap PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora dapat memenangkan tender.

Indikasi adanya uang untuk Idianto ditemukan dalam catatan milik tersangka Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang. Sumber menyebutkan, nilainya mencapai Rp 2 miliar sebagai “uang pengaman.” “Ditemukan catatan di Muh Akhirun,” kata sumber tersebut, menambahkan nama Iqbal dan Gomgoman juga tercantum dalam catatan itu.

Dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain M. Akhirun Efendi Piliang, para tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.

Upaya konfirmasi kepada Idianto melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan balasan hingga saat ini.

Komentar
Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

06

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru