IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

BMRI Terima Gadai Saham JARR, Cek Aturan Kepemilikan Bank

BMRI terima gadai saham emiten Haji Isam JARR, cek aturan kepemilikan saham bank

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menerima gadai seluruh saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) milik PT Eshan Agro Sentosa sebagai bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit. Langkah ini langsung memunculkan sorotan soal batasan kepemilikan saham oleh bank dalam industri perbankan.

Dalam keterbukaan informasi, JARR menyebut PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan 7.997.556.204 saham, atau setara 100% kepemilikannya di JARR, kepada Bank Mandiri. Transaksi tersebut diteken pada 30 September 2026 melalui akta gadai saham yang dibuat di hadapan notaris.

Perseroan menegaskan, gadai saham itu dilakukan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima afiliasi JARR dari Bank Mandiri. Meski begitu, JARR memastikan tidak ada perubahan kendali atas perusahaan.

“PT Eshan Agro Sentosa tetap menjadi pengendali JARR,” demikian inti penegasan emiten tersebut dalam keterbukaan informasi pada 7 Oktober 2026.

JARR juga menyatakan transaksi itu tidak menimbulkan dilusi kepemilikan saham. Jumlah modal ditempatkan dan modal disetor perseroan pun tidak berubah.

Cek NIK Jadi NPWP di Coretax, Begini Caranya

Isu yang ikut mengemuka adalah apakah penerimaan gadai saham otomatis membuat bank menjadi pemilik saham. Dalam konteks ini, pembedaan antara gadai saham dan transaksi repo menjadi penting.

Di sektor perbankan, aturan penyertaan modal sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Dalam aturan itu, penyertaan modal dapat dilakukan langsung maupun melalui pasar modal, dengan tujuan investasi jangka panjang, bukan untuk perdagangan saham.

POJK tersebut juga membatasi total portofolio penyertaan modal bank maksimal 35% dari modal bank.

Namun, ketentuan itu kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Regulasi terbaru ini mendefinisikan penyertaan modal sebagai penanaman dana bank umum dalam bentuk saham, termasuk surat utang konversi wajib, surat investasi konversi wajib, atau transaksi lain yang membuat bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan penerima penyertaan modal.

Dalam aturan tersebut, bank umum konvensional dilarang melakukan penyertaan modal selain kepada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri perbankan. Sementara itu, bank umum syariah hanya boleh menanamkan modal pada lembaga jasa keuangan syariah dan/atau lembaga nonkeuangan yang mendukung industri perbankan syariah serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

BIKE Akuisisi 72% BUM untuk Perluas Bisnis Tambang

POJK 26/2024 juga mencabut sejumlah ketentuan dalam POJK 22/2022, di antaranya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38. Artinya, penilaian atas posisi hukum saat ini tidak bisa hanya bertumpu pada aturan lama tanpa melihat perubahan yang sudah diberlakukan.

Di sisi lain, POJK Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan menjelaskan repo sebagai kontrak jual beli efek dengan janji membeli atau menjual kembali pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap transaksi repo harus menimbulkan perubahan kepemilikan atas efek. Ketentuan serupa juga berlaku bagi efek yang dipindahkan sebagai substitusi maupun untuk pemeliharaan margin.

Dengan kerangka itu, karakter utama repo memang terletak pada perpindahan kepemilikan efek, dan perjanjian repo wajib memuat ketentuan mengenai peralihan hak kepemilikan.

Dalam kasus JARR, perseroan menegaskan yang terjadi adalah gadai saham, bukan repo. Karena itu, Bank Mandiri tidak otomatis menjadi pemilik saham JARR hanya karena menerima jaminan tersebut.

Asing Borong ULTJ dan ASII Saat IHSG Terkoreksi

Status pengendalian emiten tetap berada di tangan PT Eshan Agro Sentosa, sementara Bank Mandiri hanya berkedudukan sebagai penerima gadai atas saham yang dijaminkan.

Komentar