IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Bawa Bayonet, Begal Banyumas Ngaku Polisi, Sudah Beraksi 10 Kali

Bawa bayonet dan mengaku polisi, dua begal di Banyumas diduga beraksi lebih dari 10 kali

Banyumas – Dua pria di Kabupaten Banyumas ditangkap polisi setelah diduga menakuti tiga remaja dengan mengaku sebagai anggota kepolisian sambil membawa senjata tajam. Dalam aksi yang terjadi dini hari itu, para korban kehilangan sepeda motor dan telepon seluler, sementara para pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, tersangka berinisial MRNH, 19, dan ME, 29, diamankan Tim Resmob pada Selasa (6/10). Keduanya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Tiga korban yang masih berusia 13 hingga 16 tahun saat itu melaju dengan Honda Beat di Jalan Raya Purwokerto-Ajibarang, tepatnya di depan Museum Panglima Besar Jenderal Soedirman.

Dari arah belakang, dua pria tersebut membuntuti korban dengan Honda PCX putih. Ketika mendapat kesempatan, mereka memepet motor para remaja itu hingga berhenti.

MRNH lalu turun dari kendaraan sambil memperlihatkan bayonet sekitar 30 sentimeter yang gagangnya menyerupai pistol. Dengan dalih sebagai polisi, ia meminta para korban menyerahkan ponsel mereka.

Komisi II DPR Tertutup Bahas RUU Pemilu, Sinkronisasi Draf Diprioritaskan

Karena takut, para remaja itu menyerahkan dua telepon seluler. Tidak berhenti di situ, pelaku juga merampas sepeda motor yang mereka kendarai.

Setelah itu, para korban dibawa ke lokasi yang lebih sepi di area timur makam Syekh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas. Di tempat itu, keduanya kembali menggeledah korban dan memeriksa jok motor dengan alasan mencari narkoba.

Pelaku kemudian menyuruh para remaja menunggu. Mereka beralasan hendak pergi ke Polsek Ajibarang untuk mengirim anggota ke lokasi kejadian.

Namun, tidak ada petugas yang datang. Para korban pun menyadari bahwa mereka telah menjadi korban perampasan, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing sebelum melapor ke polisi.

Petrus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para korban. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyebut aksi itu telah dipersiapkan sebelumnya.

Derry Sulaiman Harap Richard Lee Umrah Usai Bebas

“Bahkan, kedua tersangka mengaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari 10 kali,” ujar Petrus di Purwokerto, Kamis.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Honda PCX putih, bayonet, sweater, tas selempang, sebo, jaket, serta tiga unit telepon seluler.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial FA kehilangan Honda Beat senilai Rp21 juta dan ponsel senilai Rp2,3 juta. Sementara korban TIM kehilangan telepon seluler sekitar Rp1,85 juta.

Selain kerugian materi, ketiga korban juga mengalami rasa takut dan trauma akibat ancaman yang mereka terima.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Petrus.

MK Soroti Ijazah Gibran, Perjalanan Politiknya Jadi Sorotan Publik

Komentar