Depok – Kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan seorang petugas Rumah Tahanan Kelas I Depok dalam alur masuknya sabu ke dalam rutan untuk dikonsumsi narapidana. Petugas berinisial S disebut menerima bayaran Rp1 juta setiap kali menjalankan tugas mengambil barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan, pengungkapan itu bermula dari laporan Kepala Rutan Kelas I Depok mengenai dugaan adanya pesta narkoba di dalam rutan. Setelah laporan diterima, polisi turun melakukan pemeriksaan ke lokasi.
“Kami datang untuk melakukan pemeriksaan, kami cek ke sana, tetapi alat buktinya sudah tidak ada,” ujar Tirto saat dikonfirmasi.
Peristiwa yang diduga sebagai pesta narkoba itu dikatakan terjadi pada 27 September 2026. Namun, video kejadian tersebut baru menyebar dan viral di media sosial pada 3 Oktober 2026.
Usai video ramai diperbincangkan, polisi memeriksa sejumlah pihak serta melakukan tes urine terhadap warga binaan dan petugas rutan. Hasilnya, warga binaan yang tampak dalam video dinyatakan positif menggunakan narkoba. Adapun petugas rutan yang diperiksa hasil urinenya negatif.
Tirto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ada petugas yang diduga ikut membantu memasukkan sabu ke dalam rutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, S sudah tiga kali diminta mengambil sabu untuk narapidana A dan Y.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saudara S, sudah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu untuk dimasukkan ke dalam Rutan untuk dikonsumsi oleh narapidana A dan Y,” kata Tirto.
Setiap kali mengambil sabu, S disebut menerima upah Rp1 juta dari narapidana. Polisi juga mendapat pengakuan dari narapidana A bahwa pemesanan dilakukan tiga kali, yakni pada 29 Agustus 2026, 6 September 2026, dan 22 September 2026.
“Saya, upah yang diberikan Rp1 juta. Pengakuan narapidana A sudah tiga kali memesan,” ucap Tirto.
Penyidik kini menduga sabu itu berasal dari seorang berinisial RA yang saat ini berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Di sisi lain, polisi menegaskan dua pegawai yang ikut diperiksa tidak terbukti mengonsumsi narkotika. Tes urine keduanya menunjukkan hasil negatif dan tidak ditemukan barang bukti yang mengarah pada penggunaan narkoba oleh mereka.
“Status yang dua pegawai itu di dalam unit narkoba tidak terbukti, karena tidak didapatkan barang bukti, saat cek urine negatif,” kata Tirto.
Soal kemungkinan sanksi kepegawaian terhadap dua petugas itu, polisi menyerahkannya kepada instansi tempat mereka bekerja. Sementara itu, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri sumber sabu dan pihak lain yang diduga terlibat dalam masuknya narkotika ke Rutan Kelas I Depok.
Kasus ini masih diperiksa lebih lanjut. Polisi menegaskan seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


