IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KPK Geledah Tiga Rumah dan Kantor Kominfo Madiun

Pengembangan kasus Maidi, KPK geledah 3 rumah dan kantor Kominfo Madiun

Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan menggeledah empat lokasi di Kota Madiun. Langkah ini ditempuh untuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan dilakukan di tiga rumah dan satu kantor. “Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” ujarnya di Madiun, Rabu (30/9).

Tiga rumah yang diperiksa masing-masing milik Maidi, rumah saudara HD yang masih satu keluarga dengan Maidi, serta rumah seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, penyidik juga menyisir kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun.

Menurut Budi, penggeledahan itu diarahkan untuk mendalami kepemilikan aset Maidi dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkot Madiun. Penyidik, kata dia, sedang menelusuri jejak uang sekaligus mencari aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Tentu penyidik fokus dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” katanya.

Pemerintah Pusat Tanggung Gaji PPPK Daerah Mulai 2027

Budi menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa dalam tahap penyidikan untuk memperkuat bukti. Langkah itu juga diperlukan agar konstruksi perkara bisa dibangun secara utuh, termasuk menelusuri dugaan perubahan bentuk aset oleh pihak-pihak terkait.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK memakai surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 23 September 2026. Hingga penggeledahan berlangsung, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru.

“Kami tentu nanti akan sampaikan update-nya jika sudah ada perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Kasus yang kini dikembangkan KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Sehari setelah operasi itu, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

KPK menyebut perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Maidi dan Thariq Megah.

Fundamental dan Keterbukaan Informasi Jaga Kepercayaan Investor

Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara serta denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. Maidi juga diminta membayar uang pengganti Rp8 miliar.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta kekayaannya dapat disita untuk menutup pembayaran. Bila aset yang dimiliki tidak mencukupi, Maidi bakal menjalani pidana tambahan lima tahun kurungan.

JPU KPK menyatakan, total dugaan korupsi dan gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai Rp10,7 miliar.

Komentar