Jakarta, Gonesia.com – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menekankan perlunya keseimbangan yang proporsional antara penerapan sistem keamanan transaksi dengan pemberian perlindungan hak bagi para penjual di ekosistem lokapasar.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa mekanisme pencegahan kecurangan atau fraud tidak boleh mengabaikan kepastian usaha bagi para pedagang yang beroperasi secara legal dan patuh terhadap aturan.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait dugaan penahanan dana milik ratusan penjual yang dilaporkan tertahan sejak tahun 2022 di platform Tokopedia dan TikTok Shop.
Budi menjelaskan kepada Katadata.co.id, Senin (14/9), bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang maupun akses data untuk mengintervensi atau mengonfirmasi kasus-kasus individual yang terjadi di setiap platform.
Ia menegaskan bahwa asosiasi tidak menangani data maupun kasus individual seller di masing-masing platform, sehingga mereka tidak memiliki basis untuk mengonfirmasi informasi maupun latar belakang setiap kasus tersebut.
Menurut pandangannya, setiap platform sebenarnya telah dibekali dengan protokol internal yang mencakup prosedur investigasi, klarifikasi, hingga mekanisme banding bagi para penjual yang merasa keberatan dengan keputusan sistem.
Ia menambahkan bahwa berbagai permasalahan yang muncul seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang dimiliki platform, dengan komunikasi yang baik dan dalam waktu yang wajar.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan seluruh ekosistem agar industri perdagangan digital tetap berkelanjutan bagi semua pihak.
Pencegahan fraud penting, tetapi pada saat yang sama seller yang menjalankan usahanya dengan baik juga perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan, ujarnya.
Terkait desakan agar penahanan dana tidak dilakukan secara sepihak dalam durasi yang tidak wajar, Budi berharap setiap sengketa dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi yang transparan.
Ia mengungkapkan bahwa harapannya setiap persoalan bisa ditemukan penyelesaiannya secara proporsional dan fair.
Sebelumnya, polemik dana tertahan ini telah memicu perhatian dari pemerintah serta Komisi VII DPR RI setelah menerima aduan dari ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi VII DPR, Bane Raja Manalu, sempat menyoroti temuan adanya saldo penjual yang dibekukan melampaui batas waktu investigasi standar yang ditetapkan oleh pihak platform.
Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller, tapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak tahun 2022, kata dia.
Menanggapi hal tersebut, pihak Tokopedia dan TikTok Shop melalui Executive Director, Stephanie Susilo, menyatakan bahwa perusahaan telah menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk secara serius.
Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami, kata Stephanie.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran internal, ditemukan bahwa dana yang tertahan senilai Rp24 miliar melibatkan 217 penjual, di mana sebagian besar telah terbukti terlibat dalam indikasi kecurangan.
Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud, ujarnya.
Pihak platform menegaskan bahwa penangguhan dana bersifat sementara selama proses investigasi berlangsung dan tetap memberikan ruang bagi penjual untuk melakukan proses banding.


