Jakarta, Gonesia.com – Greenpeace Indonesia mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut yang kini kian masif di berbagai kawasan konservasi hingga taman nasional.
Organisasi lingkungan tersebut menilai bahwa kementerian yang dipimpinnya memikul tanggung jawab besar atas kerusakan ekosistem di wilayah yang berada di bawah otoritas kehutanan.
“Tanggung jawabnya Kementerian Kehutanan itu di kawasan-kawasan hutan, termasuk kawasan taman nasional, yang banyak sekali terbakar. Dia harus bertanggung jawab pada itu,” kata Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas kepada Katadata, Senin (7/9).
Tuntutan ini muncul sebagai respons atas pernyataan Menteri Kehutanan terkait rencana koordinasi lintas kementerian untuk melarang penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
Pemerintah sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembakaran lahan di luar kawasan hutan.
“Kalau ada yang membakar hutan di APL, itu nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron, ATR yang menerbitkan HGU (Hak Guna Usaha) agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kepada Menteri Pertanian agar lahan-lahan yang dibakar di luar kehutanan ya di APL itu kemudian itu juga tidak boleh di tanam sawit,” kata dia.
Greenpeace mendukung langkah penegakan hukum di wilayah APL, namun menekankan bahwa pengawasan di kawasan hutan juga harus diperketat.
Menurut dia, ketiadaan badan khusus yang menangani restorasi gambut saat ini menempatkan Kementerian Kehutanan sebagai pemegang peran kunci dalam pemulihan ekosistem.
Dia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah gambut.
“Jadi dievaluasi sawit-sawit atau PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan) yang ada di dalam kawasan gambut. Dicabut seharusnya, karena gambut memang harus dilindungi,” ujar dia.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa keterlibatan Kementerian Kehutanan juga mencakup wilayah APL, terutama terkait kebijakan pelepasan kawasan hutan untuk proyek strategis nasional.
Ia mencontohkan proyek lumbung pangan di Papua Selatan yang memicu pelepasan kawasan hutan secara masif dan berujung pada munculnya titik api di sekitar infrastruktur pendukung.
“Itu sebenarnya sudah dilepaskan dari kawasan hutan, jadi sudah di APL, tapi ya tanggung jawab Kementerian Kehutanan juga yang melepaskan itu dari kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya pemadaman di lapangan saat ini masih terhambat oleh minimnya ketersediaan dana dan sumber daya manusia yang memadai.
“Walaupun ada sumber dayanya, misalnya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), itu uangnya dari mana? Semuanya dipangkas kan. Jadi itu terbiarkan, dan titik apinya semakin besar karena tidak ada penanganan,” kata dia.
Data pemantauan Auriga Nusantara menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 178 ribu hektare lahan telah hangus terbakar.
Sebanyak 54 persen dari total luas kebakaran tersebut terjadi di APL, sementara sisanya tersebar di kawasan hutan produksi hingga kawasan konservasi.
Kebakaran juga melanda 12,4 ribu hektare hutan lindung yang berfungsi krusial sebagai pengatur tata air dan pencegah erosi.
Selain itu, sebanyak 17,9 ribu hektare kawasan konservasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan keanekaragaman hayati turut terdampak oleh api.
Laporan tersebut mencatat titik api telah merambah ke sedikitnya 39 taman nasional di berbagai wilayah di Indonesia.


