AMBON, Gonesia.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama DPRD setempat secara resmi menetapkan standar gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Keputusan krusial ini diambil sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja aparatur sipil negara di wilayah tersebut.
Kesepakatan mengenai besaran nominal penghasilan bulanan ini tercapai dalam rapat koordinasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry MC Haurissa, mengonfirmasi kabar tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 5 September 2026.
Ia menyatakan bahwa realisasi pembayaran gaji ini akan ditopang oleh suntikan dana dari pemerintah pusat melalui skema tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan,” kata Herry MC Haurissa sebagaimana dikutip dari JPNN.com.
Total tambahan DAU yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dilaporkan mencapai angka lebih dari Rp60 miliar.
Dana segar tersebut secara khusus diproyeksikan untuk menutupi pos pengeluaran gaji bagi tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Herry menambahkan, alokasi dana tersebut merupakan prioritas utama dalam postur anggaran yang sedang dibahas bersama pihak eksekutif.
“Tambahan anggaran tersebut kami alokasikan untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disepakati,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, beserta jajarannya.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci utama dalam memperjuangkan ketersediaan anggaran dari pusat guna mendukung operasional PPPK.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen daerah dalam memperhatikan nasib para pegawai yang berstatus paruh waktu.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan jajaran yang sudah mengupayakan DAU tambahan untuk kesejahteraan PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Meski kesepakatan besaran gaji telah tercapai, pihak legislatif mengingatkan bahwa proses ini masih memerlukan tindak lanjut teknis.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk segera menyelesaikan mekanisme penganggaran serta seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi syarat mutlak agar penyaluran gaji tersebut dapat segera direalisasikan kepada para penerima manfaat.
Pihak DPRD Maluku Tengah berkomitmen untuk terus mengawal proses administratif ini agar tidak terjadi hambatan di lapangan.
Kepastian pendapatan ini diharapkan mampu memotivasi kinerja para PPPK paruh waktu dalam memberikan pelayanan publik yang lebih optimal di lingkup pemerintahan daerah.


