SEMARANG, Gonesia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mengarahkan perhatian pada potensi energi panas bumi di Gunung Ungaran sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem kelistrikan interkoneksi Jawa, Madura, dan Bali.
Proyek ambisius ini ditargetkan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 55 megawatt (MW) guna mendukung bauran energi baru terbarukan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, mengungkapkan bahwa inisiatif ini diproyeksikan mulai beroperasi secara komersial atau commercial operation date (COD) pada tahun 2031.
Pemerintah menargetkan kontribusi panas bumi dari kawasan Gunung Ungaran ini dapat menyumbang sekitar 4% hingga 5% terhadap total bauran energi terbarukan di Jawa Tengah.
Guna memastikan keberadaan cadangan energi tersebut, tim teknis berencana melakukan pengeboran eksplorasi hingga mencapai kedalaman 1.900 hingga 2.200 meter di bawah permukaan tanah.
“Eksplorasi ini adalah bagian dari pembuktian dari studi tidak langsung. Apakah betul di bawah itu ada potensi panas bumi, maka perlu dilakukan pengeboran hingga kedalaman 1.900 sampai 2.200 meter,” kata Dwi seperti dikutip Antara.
Area eksplorasi ini direncanakan mencakup luasan lahan sebesar 29,88 hektare yang tersebar di wilayah Kabupaten Semarang serta sebagian kawasan perbatasan di Kabupaten Kendal.
Ia menegaskan bahwa pemilihan titik lokasi pengeboran tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan data hasil penelitian geologi sebelumnya yang memiliki potensi tinggi.
Pembangunan fisik pembangkit dipastikan hanya akan menggunakan sebagian kecil dari total lahan yang disiapkan, dengan fokus utama pada pemanfaatan infrastruktur yang sudah ada.
Besaran investasi yang disiapkan untuk mewujudkan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) ini diperkirakan mencapai US$ 300 juta atau setara dengan Rp 5,32 triliun.
Proses perizinan saat ini telah memasuki tahap awal menyusul terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN (Persero).
Tahapan perizinan yang wajib dipenuhi meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pemerintah juga mewajibkan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai bagian dari prasyarat operasional yang ketat.
“Untuk membuktikan adanya potensi panas bumi, perlu dilakukan pengeboran. Namun, tentunya seluruh fase-fase perizinan harus terpenuhi,” ucapnya.
Jadwal pelaksanaan perizinan direncanakan berlangsung sepanjang tahun 2026 hingga 2029, dengan target pengeboran fisik baru akan dimulai pada akhir tahun 2028 atau 2029.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, ia memastikan bahwa setiap tahapan akan melalui proses public hearing yang melibatkan pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.
“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM,” ujarnya.
Sebagai referensi keberhasilan, pemerintah mencontohkan PLTP Kamojang di Jawa Barat yang telah beroperasi selama satu abad sebagai bukti bahwa teknologi geotermal dapat dikelola secara berkelanjutan dan aman.
Saat ini, capaian bauran EBT di Jawa Tengah telah mencapai 22,3%, angka yang melampaui target Rencana Umum Daerah (RUED) 2025 sebesar 12,32%.
Ia menambahkan bahwa selain Gunung Ungaran, potensi panas bumi di Jawa Tengah juga tersebar di berbagai titik strategis seperti Dieng, Baturaden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi.
“Yang sudah beroperasi di Dieng 70 MW, on progress fase dua 55 MW. Di Jenawi belum ada kegiatan lagi, di Umbul Telomoyo sudah ada sosialisasi-sosialisasi. Baturaden masih off, di Guci juga masih off,” ujarnya.


