JAKARTA, Gonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penundaan transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, merupakan prosedur standar dalam rangka perlindungan sistem perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengancam kepercayaan nasabah terhadap industri keuangan.
Ia menjelaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama industri jasa keuangan yang harus terus dijaga stabilitasnya.
Dian menyatakan, “OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).”
Menurutnya, OJK terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna membedah persoalan rekening yang sempat memicu polemik publik tersebut.
Ia menambahkan bahwa prosedur pengamanan rekening nasabah yang dilakukan oleh pihak perbankan sepenuhnya berada di bawah cakupan pengawasan ketat OJK.
Dian menekankan bahwa penundaan transaksi bersifat sementara dan akan segera berakhir setelah proses penyelidikan oleh pihak berwenang dinyatakan selesai.
Ia menjamin jika tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam alur dana tersebut, akses terhadap rekening nasabah akan dibuka kembali secara normal.
Pihak kepolisian sebelumnya mengklarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan terhadap rekening Supriyono bukanlah pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi sementara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas penghimpunan dana yang dikaitkan dengan aktivitas AMPB.
Budi mengatakan, “Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening.”
Ia menyebutkan bahwa durasi penundaan transaksi tersebut dibatasi paling lama hingga lima hari kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelidik memastikan bahwa nominal dana sebesar Rp 80,9 juta yang berada di dalam rekening tersebut tidak berkurang dan tetap menjadi hak milik nasabah.
Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, langkah ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepolisian saat ini tengah melakukan klarifikasi mendalam mengenai tujuan penghimpunan dana tersebut dengan melibatkan koordinasi lintas sektoral bersama OJK dan Kementerian Sosial.
Bank Mandiri selaku pihak bank terkait telah memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
Manajemen bank tersebut juga menyatakan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah selama proses penyelidikan berlangsung.
Bank Mandiri menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan prinsip good corporate governance, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam setiap layanan perbankan yang diberikan kepada masyarakat.
Dana yang berada di rekening tersebut diketahui merupakan gabungan dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang rencananya akan digunakan untuk membiayai aksi massa di Jakarta.
OJK berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh rumor yang dapat mengguncang persepsi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.


