Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mempertegas batas tanggung jawab hukum di sektor penerbangan, terutama antara Pilot in Command (PIC), instruktur, dan student pilot. Menurut dia, ketegasan itu penting agar peserta pelatihan tidak ikut dibebani pertanggungjawaban pidana atas peristiwa yang berada di luar kewenangan operasionalnya.
Dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (6/8/2026), Rieke mengaitkan persoalan itu dengan perkara yang menjerat Vidi Eskafaris Gumilang. Ia menegaskan, hukum pidana tetap berpijak pada asas geen straf zonder schuld, yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Karena itu, seseorang tidak bisa dipidana semata-mata karena berada dalam satu rangkaian kejadian. Jaksa, kata Rieke, harus membuktikan lebih dulu adanya unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, serta keterlibatan nyata terdakwa dalam perbuatan yang didakwakan.
Ia menilai status Vidi sebagai student pilot harus diuji secara hukum dan tidak boleh diasumsikan begitu saja. “Apabila kewenangan tersebut berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah,” ujar Rieke.
Rieke menjelaskan bahwa dalam rezim hukum penerbangan, PIC memegang tanggung jawab operasional. Karena itu, menurut dia, perlu ada kejelasan tegas soal siapa yang berwenang menentukan rute penerbangan, menerima penumpang, memeriksa dokumen perjalanan, hingga mengambil keputusan saat penerbangan berlangsung.
Ia juga mengapresiasi langkah tim penasihat hukum Vidi yang menempuh eksepsi sebagai bagian dari upaya melindungi hak konstitusional terdakwa. Mekanisme itu, kata Rieke, sah dipakai untuk menguji apakah proses penuntutan sudah sesuai dengan hukum acara pidana.
Rieke berharap perkara ini menjadi pemicu evaluasi menyeluruh atas pembagian tanggung jawab hukum di dunia penerbangan. Dengan begitu, ia menekankan, tidak ada kriminalisasi terhadap peserta pelatihan yang memang tidak memiliki kewenangan operasional.
“Negara hukum diuji bukan ketika menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi ketika mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti menurut hukum. Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia berjalan beriringan,” kata Rieke.


