Manokwari – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Anggota Baleg, I Nyoman Parta, menyebut regulasi itu akan menjadi payung hukum penting untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga alam, budaya, dan identitas bangsa.
Ia mengatakan, pembahasan RUU tersebut mendapat perhatian serius karena banyak persoalan di Papua bersinggungan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Menurut dia, aspirasi yang muncul di daerah itu pada dasarnya merupakan tuntutan atas janji negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B UUD 1945.
“Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Mereka menuntut janji Republik berkenaan dengan bunyi dan pengaturan dalam Pasal 18B UUD 1945,” kata Nyoman usai kunjungan kerja reses Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak akan merugikan negara. Sebaliknya, kata dia, langkah itu justru menjadi bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional yang selama ini dijanjikan negara kepada masyarakat adat.
Nyoman menjelaskan, masyarakat adat selama ini telah berkontribusi besar dalam menjaga hutan, sumber daya air, flora, fauna, serta pelestarian kebudayaan. Ia juga melihat ada peluang pengembangan wilayah adat secara mandiri, termasuk untuk mengelola destinasi wisata lokal di kampung-kampung.
Terkait keberagaman masyarakat Papua, ia menegaskan bahwa karakter budaya yang sangat khas tidak bisa langsung diseragamkan dalam undang-undang nasional. Karena itu, pengaturan yang lebih rinci nantinya perlu diturunkan melalui peraturan daerah di masing-masing wilayah.
Soal kemungkinan tumpang tindih aturan, Nyoman menekankan bahwa status Papua sebagai daerah otonomi khusus harus dihormati. Ia menilai aturan nasional tidak semestinya menimpa atau mengaburkan ketentuan khusus yang sudah berlaku di Papua.
“Karena Papua ini diberlakukan sebagai daerah Otonomi Khusus, seharusnya peraturan di tingkat nasional jangan menimpa peraturan Otonomi Khusus. Namanya juga undang-undang otonomi khusus, jadi sifatnya khusus dan tidak bisa ditimpa-timpa lagi dengan undang-undang yang lain,” ujarnya.
Kunjungan kerja reses itu dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Sejumlah anggota Baleg hadir, di antaranya I Nyoman Parta dari Fraksi PDI Perjuangan, serta La Tinro La Tunrung dan Kartika Sandra Desi dari Fraksi Gerindra.
Turut hadir Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat, serta Dewan Nasional AMAN Wilayah Papua, Sem Vani Ulimpa.


