Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menyesuaikan kebijakan anggaran setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada alokasi pendidikan. Ia menilai, Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bappenas harus cepat menyusun tindak lanjut agar putusan tersebut bisa dijalankan tanpa mengganggu tata kelola fiskal negara.
Fikri menyebut putusan MK itu bukan sekadar soal pembagian pos anggaran, melainkan juga penegasan bahwa program negara harus tunduk pada konstitusi. Menurut dia, pelaksanaan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 membutuhkan langkah teknokratis yang rapi, terutama dalam penyesuaian perencanaan dan penganggaran.
“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” kata Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Politikus PKS itu juga menegaskan dukungannya terhadap sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Meski begitu, ia mengingatkan agar seluruh program strategis tersebut dijalankan bertahap, dengan dasar hukum yang kuat dan sistem pengelolaan yang akuntabel.
Ia menilai putusan MK justru mempertegas posisi Indonesia sebagai negara hukum. “Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” ujarnya.
Selain kepada pemerintah, Fikri mengatakan putusan itu juga penting bagi DPR saat membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Meski rancangan beleid tersebut tidak mengatur detail anggaran, ia menilai amar putusan MK harus menjadi rujukan agar norma soal anggaran pendidikan disusun lebih spesifik dan tidak multitafsir.
“Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam putusan itu, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
MK juga menetapkan pemisahan anggaran tersebut harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Fikri menilai, pemerintah memiliki waktu transisi sepanjang 2027 untuk menyusun simulasi dan melakukan penyesuaian kebijakan.
“Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan,” pungkasnya.


