IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Willy Aditya Dorong Perkuat Hukum Acara UU TPPO

Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendorong pembaruan aturan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena menilai penegakan hukum selama ini belum cukup kuat untuk menjerat aktor intelektual dan jaringan yang berada di balik praktik eksploitasi manusia. Sorotan utama lembaga itu tertuju pada kebutuhan penguatan mekanisme pembuktian dan pembenahan hukum acara agar kasus TPPO tidak berhenti di pelaku lapangan.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum memiliki hukum acara khusus seperti pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut dia, kekosongan itu membuat aparat penegak hukum kesulitan membongkar rantai kejahatan secara menyeluruh.

“Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri, saya ketua panja UU TPKS ini. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti,” kata Willy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai keterbatasan tersebut membuat proses hukum kerap hanya menyasar perekrut atau pelaku di garis depan. Sementara itu, pengendali jaringan hingga pihak yang menikmati keuntungan dari perdagangan orang masih kerap luput dari jerat hukum.

“Sehingga penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan jaringan bisnis di baliknya tetap tidak tersentuh,” ujarnya.

Putusan MK Kembalikan Fokus Anggaran Pendidikan untuk Kualitas SDM

Willy juga menyoroti sejumlah pasal dalam UU TPPO yang dinilai perlu diperbarui. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah Pasal 8, yang mensyaratkan adanya hubungan kausalitas sampai eksploitasi benar-benar terjadi. Padahal, menurut dia, rangkaian perbuatan seperti perekrutan, jebakan utang, pemalsuan dokumen, penguasaan identitas korban, hingga pengiriman korban ke lokasi eksploitasi semestinya sudah masuk kategori tindak pidana perdagangan orang.

“Seharusnya praktik-praktik tersebut sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu.

Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga menggarisbawahi perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO di luar negeri. Ia menilai, negara tidak cukup hanya memulangkan korban lewat mekanisme administratif, tetapi juga harus menempuh langkah hukum untuk membongkar jaringan pelaku dan memulihkan hak-hak korban.

“Perlindungan terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri tidak boleh berhenti pada pemulangan administratif, tetapi harus mencakup upaya hukum untuk mengungkap jaringan pelaku, pemulihan hak korban, serta kerja sama lintas negara agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Lebih jauh, Willy menyebut perbudakan modern sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius karena menjadikan manusia sebagai komoditas ekonomi. Karena itu, ia menilai pembaruan hukum harus dirancang untuk mengantisipasi perubahan modus kejahatan, bukan sekadar bereaksi setelah korban dieksploitasi.

Komisi X Kawal Transisi Pendanaan MBG Pasca Putusan MK

“Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” pungkasnya.

Komentar