IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KPU Wacanakan E-Voting Luar Negeri, DPR Kaji RUU Pemilu

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka peluang penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting bagi pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029. Wacana itu muncul dari hasil evaluasi atas sejumlah hambatan pada pemilu sebelumnya, termasuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.

Meski demikian, rencana tersebut belum bisa dijalankan begitu saja. Pelaksanaannya sangat bergantung pada revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR. Di sisi lain, usulan anggaran sistem informasi KPU saat ini juga belum memuat pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting untuk pemilih luar negeri, sehingga akan diperlukan pengajuan anggaran khusus bila kebijakan itu disetujui.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menyambut positif gagasan KPU tersebut. Ia menilai, langkah itu sejalan dengan upaya modernisasi sistem kepemiluan nasional dan bisa menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam layanan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri.

“Kami mengapresiasi KPU RI yang terus melakukan evaluasi dan mencari terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pemungutan suara merupakan salah satu opsi yang patut dikaji secara serius untuk memperkuat akses, efisiensi, dan kualitas penyelenggaraan pemilu,” ujar Ahmad Heryawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Politikus yang akrab disapa Kang Aher itu mengingatkan, jumlah WNI yang tinggal, bekerja, maupun menempuh pendidikan di luar negeri terus bertambah dari waktu ke waktu. Karena itu, negara menurutnya harus memastikan hak konstitusional mereka tetap bisa digunakan dengan mudah, aman, dan setara, tanpa terhalang jarak.

Willy Aditya Dorong Perkuat Hukum Acara UU TPPO

Namun, ia menegaskan penerapan e-voting tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut dia, penggunaan teknologi digital dalam pemungutan suara harus didahului kajian mendalam, mulai dari aspek hukum, kesiapan teknis, keamanan siber, perlindungan data pribadi, infrastruktur digital, hingga tingkat kepercayaan publik terhadap sistem yang akan dipakai.

“Pemilu merupakan instrumen utama demokrasi. Karena itu, setiap perubahan metode pemungutan suara harus dipastikan memenuhi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keamanan sistem, transparansi proses, serta kemampuan audit terhadap hasil pemungutan suara harus menjadi perhatian utama,” kata Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu.

Ahmad Heryawan juga menyoroti pentingnya payung hukum yang kuat. Menurut dia, kebijakan e-voting sangat bergantung pada perubahan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu, yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Ia menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang bisa menjadi momentum untuk membicarakan berbagai bentuk adaptasi teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk kemungkinan penerapan e-voting secara terbatas bagi pemilih luar negeri.

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menambahkan, banyak negara telah lebih dulu memakai teknologi digital dalam pemilu dengan model yang beragam. Indonesia, kata dia, dapat mempelajari pengalaman tersebut sebagai bahan evaluasi sebelum menetapkan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik demokrasi nasional.

Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU TPPO Hadapi Eksploitasi Modern

Selain regulasi, kesiapan anggaran juga menjadi perhatian utama. Seperti disampaikan KPU, usulan anggaran sistem informasi yang saat ini diajukan belum mencakup pembiayaan pengembangan aplikasi e-voting khusus untuk pemilih luar negeri.

Karena itu, bila e-voting benar-benar diterapkan pada Pemilu 2029, revisi Undang-Undang Pemilu harus mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan, standar keamanan, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan hak pemilih.

“Setiap inovasi teknologi tentu membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai. Karena itu, apabila gagasan ini nantinya disepakati oleh pembentuk undang-undang, maka perencanaan anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar implementasinya dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat II itu juga mendorong keterlibatan KPU, pemerintah, DPR RI, akademisi, pakar teknologi informasi, komunitas keamanan siber, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan. Menurut dia, pendekatan kolaboratif akan membuat sistem lebih matang dan memiliki legitimasi publik yang lebih kuat.

Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya penyempurnaan sistem kepemiluan nasional selama bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi, memperluas akses pemilih, dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

Dave Dukung Tukin TNI dan Kemhan, Dorong Penguatan Kelembagaan

“Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi dalam pemilu tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan kajian, pengujian, dan penyusunannya harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis prinsip kehati-hatian. Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap inovasi kepemiluan adalah memastikan bahwa setiap suara warga negara dapat tersalurkan dengan baik, terlindungi, dan dihitung secara akurat. Jika seluruh prasyarat hukum, teknis, keamanan, dan anggaran dapat dipenuhi, maka pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat demokrasi Indonesia di masa depan,” pungkasnya.

Komentar