IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga, Dorong Daycare Bersama

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto : Istimewa
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto : Istimewa

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mendorong lebih banyak perusahaan di Indonesia menerapkan Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Dorongan ini mengemuka di tengah masih minimnya fasilitas penitipan anak di lingkungan kerja, yang baru tersedia di sekitar 1,23 persen perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa konsep FFW tidak mewajibkan tiap perusahaan membangun daycare sendiri. Menurut dia, penerapannya bisa disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan.

Skema yang dimungkinkan, antara lain, penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucher maupun subsidi, serta kerja sama dengan daycare berbasis komunitas.

“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah, dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026 menunjukkan, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan yang memiliki fasilitas penitipan anak. Angka itu setara 1,23 persen dan memperlihatkan ruang pengembangan tempat kerja ramah keluarga masih sangat besar.

BSI Maslahat Ajak Anak Yatim Semarang Berwisata dan Bersantunan

Indah menilai keberadaan daycare memberi manfaat yang melampaui urusan pengasuhan. Fasilitas tersebut membantu pekerja menjalani peran sebagai orang tua, meningkatkan produktivitas dan loyalitas, membuka partisipasi lebih luas bagi pekerja perempuan, menekan perpindahan tenaga kerja, serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia masa depan.

Ia juga menyebut pengembangan layanan pengasuhan anak sejalan dengan arah pembangunan nasional, termasuk amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025-2045, serta arahan Presiden Prabowo saat peringatan May Day 2026.

“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” kata Indah.

Komentar