IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Polres Sampang Tangkap 12 Tersangka Kekerasan Seksual, 15 Pelaku Diburu

SAMPANG, Gonesia.com – Polres Sampang kini tengah memburu 15 pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian sejauh ini telah berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa total terduga pelaku dalam kasus memprihatinkan ini mencapai 27 orang.

“Dua belas tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Hartono, Kamis (9/7).

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan resmi terkait tindak kekerasan seksual yang dialami oleh korban di wilayah hukumnya.

Prabowo Perintahkan Kepala Daerah Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa nahas tersebut bermula pada Februari 2026 saat korban sedang berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.

Di lokasi tersebut, korban awalnya diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku sebelum akhirnya mengalami serangkaian ancaman dan paksaan.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa korban diduga dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol oleh para pelaku sebelum tindakan kekerasan seksual terjadi.

Aksi keji tersebut disinyalir dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung di Kecamatan Sampang, Desa Astapah di Kecamatan Omben, serta Desa Madupat di Kecamatan Camplong.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan secara bertahap terhadap 12 tersangka yang telah diamankan saat ini.

Bos Blueray Cargo John Field Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap

Sebanyak tujuh tersangka pertama ditangkap pada 30 Juni 2026, disusul penangkapan dua orang pada 2 Juli, satu orang pada 3 Juli, dan dua tersangka lainnya dalam operasi berikutnya.

“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” ujar dia.

Adapun 12 tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK Telusuri Aliran Dana Bupati Kuansing kepada Menteri Kehutanan

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti memburu para pelaku yang masih melarikan diri sampai seluruhnya berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain melakukan pengejaran, ia juga memberikan imbauan keras kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Ia meminta agar 15 pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian guna menjalani proses hukum yang berlaku.

Komentar