IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

Polres Sampang Tangkap 12 Tersangka Kekerasan Seksual, 15 Pelaku Diburu

SAMPANG, Gonesia.com – Polres Sampang kini tengah memburu 15 pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian sejauh ini telah berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa total terduga pelaku dalam kasus memprihatinkan ini mencapai 27 orang.

“Dua belas tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Hartono, Kamis (9/7).

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan resmi terkait tindak kekerasan seksual yang dialami oleh korban di wilayah hukumnya.

Kebakaran Gunung Butak Meluas, Angin Kencang Hambat Proses Pemadaman

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa nahas tersebut bermula pada Februari 2026 saat korban sedang berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.

Di lokasi tersebut, korban awalnya diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku sebelum akhirnya mengalami serangkaian ancaman dan paksaan.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa korban diduga dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol oleh para pelaku sebelum tindakan kekerasan seksual terjadi.

Aksi keji tersebut disinyalir dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung di Kecamatan Sampang, Desa Astapah di Kecamatan Omben, serta Desa Madupat di Kecamatan Camplong.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan secara bertahap terhadap 12 tersangka yang telah diamankan saat ini.

Kabar Gembira dari Pak Herry untuk PPPK Paruh Waktu Hari Ini

Sebanyak tujuh tersangka pertama ditangkap pada 30 Juni 2026, disusul penangkapan dua orang pada 2 Juli, satu orang pada 3 Juli, dan dua tersangka lainnya dalam operasi berikutnya.

“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” ujar dia.

Adapun 12 tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tanggapan BPS Terkait Perbedaan Data Garis Kemiskinan Bank Dunia

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti memburu para pelaku yang masih melarikan diri sampai seluruhnya berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain melakukan pengejaran, ia juga memberikan imbauan keras kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Ia meminta agar 15 pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian guna menjalani proses hukum yang berlaku.

Komentar

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

07

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

08

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

Berita Terbaru