Jakarta, Gonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap pemilik Blueray Cargo Group, John Field, atas keterlibatannya dalam skandal suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien, dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (10/7).
Selain hukuman kurungan badan, pengadilan juga mewajibkan John Field membayar denda sebesar Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan.
Vonis ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.
Persidangan mengungkap bahwa John Field terbukti melakukan praktik suap secara kolektif bersama dua petinggi perusahaannya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.
Tindak pidana tersebut dilakukan guna memperlancar dan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dari pengawasan kepabeanan.
Total nilai suap yang mengalir kepada para pejabat DJBC ditaksir mencapai lebih dari Rp 63 miliar.
Berdasarkan fakta di persidangan, sebanyak Rp 61,3 miliar diserahkan oleh para terdakwa dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Tidak hanya uang tunai, mereka juga memberikan fasilitas hiburan serta berbagai barang mewah senilai Rp 1,845 miliar.
Pihak yang menerima suap tersebut di antaranya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal.
Selain itu, aliran dana haram tersebut juga menyasar Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono.
Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar, juga disebut terlibat dalam menerima gratifikasi tersebut.
Praktik korupsi ini dilakukan secara sistematis dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Lokasi transaksi suap tersebut tersebar di sejumlah titik di wilayah Jakarta dan Bali.
Hakim menilai perbuatan tersebut telah mencederai integritas instansi kepabeanan di Indonesia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan ini juga merujuk pada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum terkait langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nominal suap yang melibatkan oknum pejabat tinggi di instansi Bea dan Cukai.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba menyuap aparatur negara.
Proses hukum terhadap dua terdakwa lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, masih terus dipantau perkembangannya.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam skandal besar ini.
Keberhasilan mengungkap kasus ini berkat kerjasama intensif antara tim penyidik KPK dan unit internal DJBC.
Publik menanti langkah bersih-bersih lebih lanjut di lingkungan Kementerian Keuangan pasca terungkapnya kasus ini.


