Jakarta, Gonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi besaran nominal uang di dalam amplop yang sempat diserahkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa angka pasti dari pemberian tersebut masih menjadi materi utama yang terus didalami oleh tim penyidik di lapangan.
“Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
Lembaga antirasuah tersebut saat ini tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap memahami alur pemberian amplop dari kepala daerah tersebut kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
Ia menambahkan, upaya penggalian keterangan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang kini menimpa Suhardiman Amby.
“Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Tindakan tersebut tercatat sebagai operasi senyap ke-14 yang dijalankan oleh KPK sepanjang kurun waktu tahun 2026.
Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang pada 30 Juni 2026.
Status hukum ketiganya, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.
Selain kasus suap jabatan, penyidik KPK juga mendalami adanya dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menanggapi namanya yang terseret ke dalam pusaran perkara, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi resmi pada 3 Juli 2026.
Ia membenarkan adanya audiensi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026, di mana kepala daerah tersebut sempat meninggalkan sebuah amplop yang tertutup di dalam map.
Raja Juli menjelaskan bahwa dirinya baru menyadari keberadaan amplop misterius tersebut tepat setelah Suhardiman meninggalkan ruang kerjanya.
Ia kemudian berinisiatif memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan benda tersebut tanpa membuka atau mengetahui isi di dalamnya.
Proses pengembalian amplop itu baru terlaksana pada 12 Juni 2026 setelah sempat mengalami penundaan akibat kendala teknis terkait jadwal.
Amplop tersebut dikembalikan melalui mekanisme perantara, yakni ajudan menteri kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebagai bentuk transparansi, Raja Juli secara resmi melaporkan upaya penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bagian dari prosedur pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi.


