IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Berita

KY Menelaah Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Perkara Chromebook

Jakarta – Komisi Yudisial mulai menelusuri laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang mengadili perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, NAM.

Laporan itu diajukan Tim Kuasa Hukum NAM langsung kepada pimpinan KY di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).

Setelah menerima pengaduan tersebut, KY menyatakan akan memeriksa laporan sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga itu tanpa mengganggu independensi peradilan.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menegaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang memenuhi syarat akan diproses melalui mekanisme resmi. Ia mengatakan KY membuka pintu bagi masyarakat maupun para pihak untuk menyampaikan aduan semacam itu.

“Komisi Yudisial membuka ruang bagi masyarakat maupun para pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan yang diterima akan diperiksa dan dipelajari terlebih dahulu secara profesional sesuai tugas dan fungsi KY,” ujar Anita.

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Susun RUU Akurat

Ia menambahkan, perkara ini sejak awal sudah menjadi perhatian KY karena menyedot sorotan publik yang besar. Karena itu, KY juga telah melakukan pemantauan sidang sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran kode etik hakim.

Menurut Anita, pemeriksaan yang dilakukan KY hanya menyasar aspek etik perilaku hakim. Lembaganya tidak berwenang menilai isi putusan maupun pertimbangan hukum yang dipakai majelis hakim.

“KY tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau memeriksa substansi putusan hakim. Fokus kami adalah menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pelaksanaan tugas hakim,” kata dia.

Di sisi lain, KY memastikan pengawasan tidak berhenti pada tingkat pertama. Seiring langkah banding yang diajukan pihak terdakwa, pemantauan terhadap jalannya persidangan di tingkat berikutnya juga akan tetap dilakukan.

Anita menyebut KY berkomitmen menangani laporan tersebut secara cepat, profesional, dan transparan mengingat besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini. Hasil penanganan laporan akan disampaikan ke publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Terapkan KUHP-KUHAP Baru

“Komisi Yudisial akan terus mengawal proses ini dalam rangka mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas, independen, dan akuntabel,” ujarnya.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru