Berita

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar untuk Publik

korupsi kini tidak lagi hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Pendekatan asset recovery atau pemulihan aset semakin menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara. Foto: Dok KPK
Pemberantasan korupsi kini tidak lagi hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Pendekatan asset recovery atau pemulihan aset semakin menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara. Foto: Dok KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi kini tak berhenti pada menghukum pelaku. Lembaga antirasuah itu juga mendorong agar aset hasil kejahatan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat melalui pemulihan aset atau asset recovery.

Langkah itu diwujudkan lewat penyerahan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penyerahan dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Prosesi serah terima berlangsung di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026). Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama perwakilan KPU dan Polri.

Mungki mengatakan, cara pandang KPK dalam menangani perkara korupsi terus berubah. Jika sebelumnya penekanan utama hanya pada pemidanaan, kini optimalisasi pemanfaatan aset sitaan juga menjadi perhatian.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi pemanfaatan aset selain melalui lelang,” ujarnya.

Danantara Tunda Laporan, Portofolio BUMN Tunjukkan Kinerja Solid

Menurut dia, kebijakan itu membuat aset hasil korupsi tidak terbengkalai sebagai barang sitaan, melainkan kembali hadir sebagai fasilitas yang berguna bagi publik.

KPK juga ingin masyarakat mengetahui asal-usul aset yang dialihkan kepada instansi penerima. Ketua KPK Setyo Budiyanto disebut berpesan agar setiap aset yang diserahkan diberi plat atau penanda khusus bahwa barang tersebut berasal dari rampasan tindak pidana korupsi.

Penandaan itu dinilai penting sebagai pengingat bahwa korupsi menimbulkan kerugian besar, tetapi aset yang berhasil dipulihkan bisa kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Setelah penyerahan ini, KPK akan melakukan monitoring berkala selama enam bulan hingga satu tahun untuk memastikan pencatatan Barang Milik Negara dan ketepatan pemanfaatannya,” kata Mungki.

Dari total aset yang dialihkan, KPU menerima tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar. Aset itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

Polresta Bukittinggi Tangkap Dua Tersangka, Sita 41 Paket Ganja

Adapun Polri memperoleh sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai Rp1,05 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Bagi KPU, penyerahan aset ini bukan hanya soal penambahan fasilitas negara, melainkan juga membawa nilai simbolik yang kuat.

Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU, Nur Wakit Aliyusron, menyampaikan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai museum perjalanan pemilu sekaligus pusat edukasi demokrasi.

Museum itu akan merekam sejarah pemilu di Indonesia, mulai dari Pemilu 1955 hingga penyelenggaraan pemilu modern yang sudah berlangsung 13 kali.

“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga saat ini,” kata Aliyusron.

IHSG Menguat 0,26 Persen, Rupiah Tertekan ke Rp17.979

Ia berharap keberadaan museum tersebut bisa memperkuat literasi demokrasi masyarakat, sekaligus menanamkan nilai integritas, transparansi, dan partisipasi dalam kehidupan berdemokrasi.

Aliyusron juga mengapresiasi langkah KPK yang dinilainya tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga mengubah hasil korupsi menjadi aset yang memberi manfaat edukatif bagi publik.

Menurut dia, sinergi antarlembaga dalam pengelolaan aset rampasan menjadi contoh nyata penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. “Semoga penyerahan ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Pemanfaatan aset rampasan untuk fasilitas publik menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dapat menghasilkan dampak langsung yang dirasakan masyarakat. Pendekatan ini juga memperluas makna penegakan hukum, yakni tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan kembali menjadi milik negara.

Ke depan, KPK menyatakan akan terus mengoptimalkan pemulihan aset sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Komentar