Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi membongkar penyelundupan 41 paket ganja siap edar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, Selasa (30/6/2026). Dua orang yang diduga terlibat, HZ (35) dan MS (27), turut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga soal paket mencurigakan di sebuah kantor ekspedisi di Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Di tempat kejadian, petugas memeriksa dua paket yang kemudian dipastikan berisi narkotika jenis ganja. Barang haram itu dibungkus lakban cokelat.
“Dua paket yang diperiksa ternyata berisi ganja,” kata Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi.
Setelah memastikan isi paket, polisi memilih melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, HZ datang ke kantor ekspedisi untuk mengurus pengiriman barang tersebut.
Tanpa perlawanan, HZ langsung ditangkap di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapat keterangan bahwa ganja itu rencananya akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Penyelidikan kemudian mengarah pada MS yang disebut sebagai pemasok. Tim bergerak ke rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Kabupaten Agam, dan menangkap MS sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan 39 paket ganja lain yang juga telah disiapkan untuk diedarkan. AKP M. Arvi menyebut seluruh barang bukti yang ada di rumah kontrakan tersebut diakui sebagai milik MS.
Secara keseluruhan, polisi menyita 41 paket ganja, sejumlah alat pengemasan, dan dua unit telepon genggam. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih menelusuri asal ganja tersebut guna mengungkap jaringan peredarannya. Kepolisian juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap layanan pengiriman agar tidak kembali disalahgunakan untuk distribusi narkotika.

