Jakarta – Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem, Andina Thresia Narang, menegaskan kasus yang menimpa Yovita tidak boleh berhenti pada sorotan pemberitaan semata. Menurut dia, peristiwa itu harus menjadi momentum bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan sekaligus memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak.
Andina menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026. Ia menilai perhatian publik seharusnya tidak hanya tertuju pada proses hukum terhadap pelaku, melainkan juga pada tanggung jawab negara dalam mencegah kekerasan serupa terulang.
“Kasus yang dialami Yovita tidak boleh berhenti hanya sebagai pemberitaan. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi setiap perempuan dari segala bentuk kekerasan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kepada perempuan lain di Indonesia,” ujar Andina.
Ia mengingatkan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang cukup untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap perempuan. Mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menurut dia, yang dibutuhkan sekarang adalah penegakan hukum yang tegas dan berpihak kepada korban.
Andina juga berharap pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai ketentuan perundang-undangan. “Penegakan hukum yang tegas bukan hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan,” katanya.
Di sisi lain, ia mendorong perempuan untuk berani berbicara dan melapor ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan. Menurut Andina, keberanian untuk speak up menjadi langkah penting untuk memutus siklus kekerasan.
“Setiap laporan adalah langkah penting untuk menghentikan siklus kekerasan dan mencegah semakin banyak korban. Negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat harus menjadi ruang yang aman bagi perempuan untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Andina menyoroti pula masih kuatnya budaya victim blaming yang kerap muncul dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia menilai stigma dan intimidasi masih menjadi hambatan besar bagi korban untuk berani melapor.
Karena itu, ia meminta semua pihak menciptakan lingkungan yang aman agar korban tidak takut mencari keadilan. Menurutnya, perlindungan korban tidak boleh kalah penting dari proses penegakan hukum terhadap pelaku.
“Kasus Yovita harus tetap berfokus pada perlindungan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan kondisi psikologis dan fisiknya. Trauma akibat kekerasan tidak selesai hanya dengan ditangkapnya pelaku. Negara harus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta dukungan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat,” ujar Andina.

