IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
News

50 Tokoh Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jakarta – Sebanyak 50 tokoh nasional menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan bagi pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Keduanya saat ini terjerat dalam kasus dugaan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dukungan ini menjadi langkah strategis tim kuasa hukum untuk membebaskan klien mereka dari masa tahanan selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa pengumpulan dukungan dari puluhan tokoh tersebut telah rampung. Pihaknya berencana segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rencana pengajuan ini akan dilakukan bertepatan dengan momen pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau yang lazim disebut sebagai tahap dua.

“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy,” ujar Khozinudin saat berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (20/6).

Khozinudin menegaskan bahwa langkah ini merupakan ikhtiar hukum yang sah. Meski belum membeberkan daftar lengkap 50 tokoh tersebut, ia memastikan bahwa sejumlah nama besar telah berkomitmen memberikan dukungannya. Beberapa tokoh yang tercatat siap menjadi penjamin di antaranya adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

Secara terpisah, Din Syamsuddin membenarkan keterlibatannya dalam upaya penangguhan penahanan tersebut. Ia secara tegas menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak perlu ditahan selama proses penyidikan maupun persidangan berjalan. Menurut Din, tindakan penahanan terhadap kedua sosok tersebut dirasa kurang tepat dan terkesan dipaksakan oleh pihak berwenang.

Kebakaran Gunung Butak Meluas, Angin Kencang Hambat Proses Pemadaman

Din berargumen bahwa inti dari perkara ini seharusnya terletak pada pembuktian keaslian dokumen ijazah yang dipersoalkan, bukan pada pemidanaan terhadap pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Ia menilai bahwa alur penyelesaian masalah seharusnya bersifat substansial, yakni dengan membuktikan keaslian ijazah di depan hukum, bukan dengan membungkam pihak pelapor atau pengkritik melalui langkah penahanan.

“Logikanya kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat disalahkan dan mau ditahan,” tegas Din Syamsuddin.

Hingga saat ini, pihak tim penasihat hukum masih terus mematangkan berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut. Mereka berharap dukungan dari puluhan tokoh nasional ini dapat menjadi pertimbangan kuat bagi pihak kejaksaan dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, sehingga Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak perlu menjalani masa tahanan selama proses hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus bergulir. Fokus utama tim kuasa hukum kini adalah memastikan proses tahap dua berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum para tersangka.

Komentar
Kabar Gembira dari Pak Herry untuk PPPK Paruh Waktu Hari Ini

Berita Populer

01

Daftar Saham Baru Indeks KOMPAS100 dan Rekomendasi Analis Agustus 2026

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

05

Proyeksi Kinerja ANTM Tetap Kuat di Tengah Bayang Risiko Regulasi

06

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

07

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

08

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

Berita Terbaru