Jakarta – Polemik ijazah yang selama bertahun-tahun menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini bergerak jauh dari pertanyaan awal tentang keaslian dokumen. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma justru diproses hukum bukan karena dituduh memalsukan ijazah itu, melainkan karena dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan data elektronik, pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik yang dianggap melawan hukum.
Bagi banyak orang, situasi itu menimbulkan pertanyaan mendasar: jika yang diperdebatkan sejak awal adalah selembar ijazah fisik, mengapa perkara yang muncul kini berkaitan dengan file digital, unggahan media sosial, dan manipulasi data elektronik? Di titik inilah kasus tersebut dinilai terus menjauh dari substansi awalnya.
Peristiwa penjemputan Tifauzia pada Jumat pagi semakin memicu sorotan. Saat itu, ia disebut sedang bersiap menjalani ujian doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia setelah semalaman menyiapkan dokumen disertasi. Namun sebelum berangkat ke kampus, penyidik mendatangi apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB dan membawanya menjalani proses hukum. Hampir bersamaan, Roy Suryo juga dijemput dari kediamannya.
Reaksi keras kemudian datang dari mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Ia menuliskan seruan “Allahu Akbar” dan menyatakan kesediaannya menjadi penjamin agar Roy dan Tifa tidak ditahan. Pernyataan itu banyak dibaca sebagai kemarahan, tetapi Din menilai yang lebih penting dipersoalkan adalah logika penyelesaian perkara yang menurutnya terbalik.
Logika yang dimaksud Din sederhana. Jika ada pihak meragukan keaslian sebuah ijazah, maka yang semestinya dibuktikan lebih dulu adalah keaslian dokumen tersebut. Setelah itu, barulah tuduhan yang keliru dapat diproses melalui jalur hukum. Namun yang terlihat di mata sebagian masyarakat justru sebaliknya: para penanya lebih dulu diproses, sementara pokok soal yang diperdebatkan tak pernah benar-benar tuntas.
Kasus yang menjerat Roy dan Tifa berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 2025. Setelah itu, proses hukum bergulir melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Dalam perkembangannya, perkara ini tidak hanya mengacu pada dugaan manipulasi data elektronik, tetapi juga mencakup pasal-pasal berlapis terkait fitnah, pencemaran nama baik, penyebaran informasi elektronik yang dituding memunculkan kebencian atau permusuhan, serta dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Secara hukum, penjelasan kepolisian menyebut penjemputan keduanya bagian dari Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik perlu memastikan kehadiran tersangka dan barang bukti saat pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Alasan itu sah dalam hukum acara, tetapi polemik ini tidak hidup di ruang hukum semata.
Di ruang publik, persepsi bekerja dengan cara yang berbeda. Jokowi berkali-kali menyatakan ijazah tersebut asli. Dokumen itu juga telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa. Polisi mengaku telah melakukan sejumlah pengujian, mulai dari kertas, tinta, hingga aspek forensik lainnya. Meski begitu, sebagian masyarakat merasa perdebatan yang berlangsung di berbagai kota tidak pernah benar-benar menghadirkan ijazah itu sebagai pusat pembuktian yang meyakinkan.
Yang lebih banyak muncul justru sengketa prosedural, persoalan kewenangan, legal standing, serta perkara pidana yang bergeser ke wilayah fitnah, pencemaran nama baik, dan data elektronik. Dari situ lahir dua narasi yang berjalan berdampingan tanpa pernah benar-benar bertemu.
Bagi negara, perkara ini adalah dugaan pelanggaran hukum yang dipicu peredaran informasi dan tuduhan di ruang publik. Bagi Roy Suryo dan Tifauzia, yang mereka perjuangkan sejak awal adalah pembuktian keaslian sebuah dokumen yang mereka anggap punya konsekuensi luas. Perbedaan sudut pandang inilah yang membuat polemik terus berputar tanpa menemukan titik temu.
Banyak pihak akhirnya memandang kasus ini seperti perdebatan tentang isi sebuah surat yang bergeser ke hal-hal lain: siapa yang menyalin, siapa yang mengunggah, siapa yang memberi catatan, dan siapa yang menyebarkannya. Isi surat yang semestinya menjadi inti sengketa perlahan tersisih, sementara perdebatan soal peredarannya justru mengambil panggung utama.
Di tengah semua itu, pertanyaan yang paling sederhana tetap belum hilang: data elektronik mana yang sebenarnya dianggap dimanipulasi? Apakah foto, hasil pemindaian, salinan digital yang beredar di media sosial, atau bentuk perubahan lain yang belum sepenuhnya dipahami publik? Jawaban hukum atas pertanyaan itu mungkin tersedia, tetapi selama belum dipahami luas, ruang spekulasi akan terus terbuka.
Polemik ini pun kembali pada satu masalah utama: negara bisa menyatakan perkara selesai lewat putusan, penghentian, atau pelimpahan berkas, tetapi masyarakat belum tentu menganggapnya selesai bila pertanyaan awal yang memicu kontroversi masih belum mendapat jawaban yang dianggap memadai. Selama titik pandang itu belum bertemu, perdebatan tampaknya akan terus bergerak dari satu babak ke babak berikutnya.

