Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan kebutuhan anggaran 2027 sebesar Rp769,8 miliar, jauh melampaui pagu indikatif yang baru ditetapkan pemerintah sebesar Rp253,3 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan selisih itu membuat lembaganya harus meminta tambahan anggaran Rp516,4 miliar. Usulan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Ivan menjelaskan, angka pagu indikatif itu mengacu pada surat bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan tertanggal 7 Mei 2026. Menurut dia, sebagian besar dana yang tersedia hanya cukup untuk menutup kebutuhan rutin dan bersifat wajib, seperti gaji dan tunjangan pegawai, pemeliharaan teknologi informasi, serta operasional kantor.
“Perkenankan kami untuk menyampaikan usul tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp516,4 miliar,” ujarnya.
Dalam paparan rencana kerja, PPATK menempatkan tahun 2027 sebagai fase pemantapan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM). Langkah itu disebut sebagai bagian dari persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029-2030.
Untuk menopang target tersebut, PPATK menyiapkan tiga program unggulan. Program itu mencakup optimalisasi produk intelijen keuangan guna mendukung penerimaan negara, pemberantasan narkotika dan judi online, implementasi roadmap persiapan MER FATF, serta penguatan ekosistem digital berbasis machine learning dan artificial intelligence (AI).
Dari total tambahan yang diajukan, Rp106,1 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen internal. Sementara Rp410,3 miliar lainnya ditujukan bagi program pencegahan dan pemberantasan TPPU serta TPPT.
Dana tambahan itu nantinya dipakai untuk memperkuat analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan, pengelolaan data pelaporan, pengawasan kepatuhan pihak pelapor, kerja sama domestik dan internasional, penyusunan strategi kebijakan anti pencucian uang, hingga penguatan teknologi informasi, aspek hukum dan regulasi, serta pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
Ivan menegaskan PPATK berkomitmen menjalankan anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Ia juga menyebut lembaganya telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 20 tahun berturut-turut.
“Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan, PPATK senantiasa berkomitmen dan mendukung pelaksanaan RKP, khususnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di Indonesia melalui penerapan pendekatan dan pola kerja terbarukan yang berorientasi pada hasil,” kata Ivan.

