Denpasar – Anggota DPR RI Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani menegaskan keterwakilan perempuan dalam politik tak seharusnya berhenti pada pemenuhan angka 30 persen saat penyusunan daftar calon legislatif. Ia menilai partai politik mesti memberi ruang lebih luas bagi perempuan sejak tahap rekrutmen hingga kaderisasi.
Tutik tetap mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang memperjelas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Partai yang belum memenuhi ketentuan itu dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan terkait.
“Ini langkah penting dalam afirmasi politik perempuan di Indonesia,” ujar Tutik kepada RMOL di Rumah Aspirasi Tutik Kusuma Wardhani, Denpasar, Bali, Kamis 4 Juni 2026.
Legislator Partai Demokrat itu mengatakan, jalan perempuan untuk masuk ke dunia politik masih dipenuhi hambatan. Selain faktor budaya dan beban domestik, minimnya dukungan dari partai politik juga menjadi tantangan yang kerap membuat perempuan enggan terjun ke politik.
Ia menyebut pandangan serupa juga banyak disampaikan sesama politisi perempuan di DPR RI maupun di partai lain. Menurut Tutik, keberadaan lebih banyak politisi perempuan seharusnya menjadi momentum bagi partai untuk membangun kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan semata-mata demi memenuhi ketentuan pencalonan.
Tutik berharap keputusan MK itu dapat membuka jalan lebih luas bagi politisi perempuan untuk masuk ke Senayan dan memperjuangkan hak-hak perempuan. Ia menilai perempuan lebih memahami aspirasi yang lahir dari pengalaman dan persoalan di ruang sosial kaum perempuan.
“Keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif tidak hanya meningkat secara kuantitas. Tapi, juga mampu menghadirkan kualitas kepemimpinan dan kebijakan yang lebih bisa dirasakan untuk masyarakat,” kata Tutik.
*Kontributor Bali

