Ekonomi

Eks Bos BRI Ventures Pastikan Investasi TaniHub Lolos Uji Kelayakan

JAKARTA – Eks Direktur Utama BRI Ventura Investama, Nicko Widjaja, membantah tuduhan korupsi dalam investasi perusahaan ke TaniHub Group. Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6), Nicko menegaskan bahwa seluruh proses investasi telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Nicko menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut investasi tersebut merupakan inisiatif pribadinya. Menurutnya, TaniHub justru sudah masuk dalam radar perusahaan jauh sebelum ia bergabung.

“Setelah saya bertugas, seluruh proses dilakukan sesuai SOP korporasi yang berlaku, mulai dari studi kelayakan hingga pengawasan pasca-investasi,” ujar Nicko di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, keputusan investasi tersebut juga melibatkan dewan komisaris perusahaan hingga komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Selain itu, keterlibatan investor global bereputasi seperti United Overseas Bank (UOB) dan Temasek Holdings turut menjadi pertimbangan kuat saat itu.

Nicko juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya aliran dana atau gratifikasi apa pun yang ia terima. Ia pun mengutip keterangan saksi ahli dari pihak JPU yang menyebut bahwa tidak ada kerugian negara jika tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam sebuah transaksi.

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU P2SK Lanjut ke Rapat Paripurna

Terkait penurunan nilai investasi, Nicko menegaskan bahwa hal tersebut merupakan risiko bisnis murni, bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, model bisnis modal ventura memang memiliki karakteristik risiko tinggi karena berfokus pada inovasi dan pertumbuhan perusahaan rintisan (*startup*).

“Jika investasi ini di kemudian hari mengalami penurunan nilai, hal tersebut tidak serta-merta mengubah proses bisnis menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Nicko dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa meyakini Nicko terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar US$5 juta atau setara Rp73,3 miliar.

Dalam pembelaannya, Nicko mengaku bahwa penetapan tersangka ini telah menghabiskan seluruh tabungan hidupnya. Meski demikian, ia tetap meyakini bahwa pembiayaan modal ventura ke sektor ekonomi digital adalah langkah krusial untuk membuka peluang ekonomi bagi generasi muda Indonesia.

Ia berharap majelis hakim dapat melihat perbedaan mendasar antara risiko kegagalan investasi dalam dunia modal ventura dengan tindak pidana korupsi. Nicko menutup nota pembelaannya dengan menekankan bahwa ekosistem modal ventura di Indonesia saat ini masih dalam tahap perkembangan dan belum sematang di negara-negara maju.

Strategi Bukit Asam Mitigasi Dampak Kebijakan Ekspor Melalui DSI

Komentar

Berita Populer

01

KCIC Tambah Enam Perjalanan Whoosh, Arus Balik Bandung-Jakarta Padat

02

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Jakarta Usai Ganti Pimpinan

03

Aher Apresiasi Dukcapil Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Data Pribadi

04

DSI Perkuat Tata Kelola Ekspor dan Devisa Nasional

05

Purbaya Tekankan Pancasila dalam Kelola Keuangan Negara

06

Strategi ANTM Perkuat Pasar Domestik di Tengah Rencana Ekspor BUMN

07

Harga Avtur Turun, Mengapa Surcharge Tiket Pesawat Tetap Tidak Berubah?

08

IHSG Anjlok 5 Persen, Rupiah Melemah Tembus Rp17.930 per Dolar AS

Berita Terbaru