JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kesepakatan ini membawa RUU tersebut ke tahap selanjutnya untuk dibahas dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 4 Juni 2026.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa draf akhir tersebut mencakup 2 pasal romawi dan 105 angka perubahan, dengan total keseluruhan mencapai 145 pasal.
“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut dalam rapat kerja di Gedung DPR, Rabu (3/6/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memimpin langsung rapat tersebut dan mengonfirmasi bahwa delapan fraksi telah memberikan persetujuan terhadap 17 pokok materi yang terkandung dalam draf RUU tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik kesepakatan ini. Ia optimistis bahwa perubahan aturan ini akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Pemerintah sepakat untuk meneruskan ke pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan di sidang paripurna DPR RI,” tegas Purbaya.
Berikut adalah 17 poin utama yang disepakati dalam draf RUU P2SK:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI).
4. Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
5. Perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah.
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal.
7. Pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
8. Regulasi mengenai surat utang Danantara.
9. Pengaturan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi.
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
11. Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
12. Tata kelola aset kripto.
13. Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta judi daring.
14. Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
15. Mekanisme penanganan piutang macet bagi UMKM.
16. Penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme keadilan restoratif di sektor jasa keuangan.
17. Ketentuan mengenai bank dalam penyehatan.

