Ternate – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menemukan masih adanya persoalan dalam penyelarasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah melakukan uji petik di Provinsi Maluku Utara. Salah satu sorotan utama adalah penganggaran yang dinilai belum sepenuhnya rasional, termasuk rendahnya kualitas perencanaan yang memicu tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron mengatakan, Maluku Utara menjadi provinsi kelima yang menjadi lokasi uji petik dalam pendalaman sinkronisasi dan harmonisasi siklus APBD dan APBN. Penelaahan itu dilakukan bersama Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, BPK Perwakilan Maluku Utara, serta sejumlah pemangku kepentingan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Ternate Selatan, Selasa (2/6/2026).
“Hari ini kami melanjutkan pendalaman terhadap telaah atas sinkronisasi dan harmonisasi APBD dan APBN yang uji petiknya dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ini merupakan pemerintah provinsi kelima yang kami lakukan uji petik,” kata Herman saat ditemui usai memimpin kunjungan kerja BAKN DPR RI.
Dari rangkaian uji petik di sejumlah daerah, BAKN mengumpulkan informasi mengenai penggunaan SiLPA, pola penganggaran, hingga tata kelola keuangan daerah. Herman menyebut, hasil pendalaman menunjukkan masih ada sejumlah persoalan yang berpengaruh terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah praktik penganggaran yang di beberapa daerah disebut lebih tinggi dari kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Herman, kondisi itu menunjukkan ruang fiskal daerah makin sempit dan pendekatan penyusunan anggaran sudah tidak lagi rasional.
“Kadang ditemukan penganggaran lebih tinggi dari PAD. Artinya perspektif penganggaran sudah tidak rasional lagi karena ruang fiskal daerah semakin sempit,” ujar legislator Fraksi Partai Demokrat itu.
BAKN juga menyoroti besarnya SiLPA yang muncul akibat perencanaan anggaran yang kurang cermat. Herman menilai, persoalan itu berkaitan erat dengan regulasi, terutama implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur sinkronisasi APBN dan APBD.
Karena itu, BAKN DPR RI akan kembali membahas temuan tersebut bersama BPK RI dan para pimpinan daerah. Pembahasan itu diarahkan untuk merumuskan kebijakan yang dapat memperkuat harmonisasi pengelolaan keuangan negara agar alokasi belanja pusat maupun daerah selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah.
“Kami akan merumuskan regulasi dan kebijakan yang tepat agar keuangan negara yang sudah dialokasikan pemerintah pusat dan daerah benar-benar relevan dan sinkron dengan prioritas pembangunannya,” kata Herman.
Ia menambahkan, harmonisasi yang lebih baik antara APBN dan APBD diyakini dapat mempercepat penyerapan anggaran, meningkatkan efektivitas belanja negara, dan mendorong pembangunan daerah berjalan lebih cepat. Pada akhirnya, hal itu diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Herman juga menilai penyelarasan siklus penganggaran berpeluang mengurangi ketergantungan pemerintah daerah pada proses pemeriksaan akhir sebelum anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Meski begitu, langkah tersebut tetap memerlukan dukungan regulasi yang memadai.
“Oleh karena itu kami akan rumuskan apakah memang harus mengubah peraturan perundang-undangan ataukah cukup bisa di peraturan pemerintah. Sehingga ini akan dibahas lintaskementerian (Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas), karena ini termasuk dalam telahan cross-cutting dan mudah-mudahan kami bisa menghasilkan yang terbaik untuk pemerintah daerah,” ujar Herman.

