JAKARTA – Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti ketimpangan signifikan antara besarnya pendapatan industri *over the top* (OTT) global di Indonesia dengan kontribusi pajak yang disetorkan ke negara. Padahal, nilai transaksi platform digital global di Indonesia mencapai Rp 1.350 triliun sepanjang 2024.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengungkapkan bahwa rasio kontribusi pajak sektor digital terhadap ekonomi nasional saat ini hanya berada di angka 0,27 persen. Rendahnya angka ini disebabkan karena sebagian besar pajak hanya mengandalkan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang bebannya ditanggung langsung oleh konsumen.
Masalah utama lainnya adalah status platform OTT global yang tidak tercatat sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) atau tidak memiliki kantor fisik di Indonesia. Akibatnya, pendapatan dari iklan yang ditayangkan di Indonesia kerap dialihkan ke kantor pusat mereka yang mayoritas berada di Singapura.
“Ketika iklan ditayangkan di Indonesia, pajaknya justru lari ke Singapura karena kantor pusat Google, Meta, dan sebagainya ada di sana. Mereka merasa tidak memiliki kewajiban pajak karena tidak memiliki kantor fisik di Indonesia,” ujar Huda dalam pemaparan hasil studi di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Padahal, pemerintah telah memiliki landasan hukum kuat untuk memajaki perusahaan asing melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memungkinkan pengenaan pajak berdasarkan *significant economic presence* (SEP) bagi subjek pajak luar negeri yang memiliki ketergantungan ekonomi signifikan di Indonesia, meski tanpa kehadiran fisik.
Untuk mengatasi kebocoran tersebut, Celios mendorong pemerintah agar menetapkan ambang batas berbasis jumlah pengguna, volume transaksi, atau pendapatan iklan sebagai dasar pengenaan pajak. Merujuk pada rekomendasi OECD, platform OTT global dengan pendapatan minimal Rp 500 miliar di Indonesia atau penghasilan tertentu di tingkat global, sudah seharusnya dikenakan pajak minimal 15 persen.
Sebagai langkah konkret, Celios mengajukan tiga skenario kebijakan perpajakan digital, yakni penerapan *withholding tax* (WHT) sebesar 1 persen atau 3 persen, serta pungutan *Universal Service Obligation* (USO) sebesar 0,75 persen.
Penerapan skema pungutan ini dinilai mendesak untuk memaksimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim industri digital yang lebih adil. Huda mencontohkan sejumlah negara seperti Korea Selatan, Turki, hingga Uni Eropa yang telah lebih dulu menerapkan skema serupa untuk memungut pajak dari raksasa teknologi global.

