Tanah Datar – Seorang mahasiswa berinisial MA (24) ditangkap Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar setelah diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan berlangsung di tepi jalan kawasan Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Sabtu (30/5/2026), setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan yang diterima sebelumnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar membenarkan penindakan itu mengacu pada laporan polisi nomor LP/A/17/V/2026. Petugas lebih dulu menelusuri informasi bahwa MA, warga Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, diduga kerap membawa sabu untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Sungai Tarab.
Informasi keberadaan MA kemudian masuk pada Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB. Tim Tarantula bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menyergap pelaku sekitar 30 menit kemudian tanpa perlawanan.
Saat penangkapan, penggeledahan badan dan pakaian MA dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Kepala Jorong setempat, Wildani Syukri, dan anggota FKPM, Masri. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana dan di dalam dompet.
Selain narkotika, petugas ikut mengamankan satu unit telepon genggam, satu sepeda motor tanpa pelat nomor, serta dompet milik MA. Di hadapan para saksi, pelaku mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya.
Kini MA telah ditahan di Markas Polres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Ia juga terancam dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan hingga peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

