Berita

Gatot Desak Prabowo Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945

gatot-nurmantyo-berharap-presiden-keluarkan-dekrit-sesuai-amanat-ad/art-gerindra
Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Jakarta – Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyatakan dukungan penuh terhadap wacana kembali menggunakan UUD 1945 sebagaimana ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Ia menilai gagasan itu masih relevan, meski jalan menuju ke sana tidak sederhana.

Dalam pandangannya, proses untuk kembali ke naskah asli konstitusi membutuhkan langkah strategis sekaligus keputusan politik yang kuat. Gatot bahkan menyinggung perlunya alat atau mekanisme yang benar-benar bisa membuka jalan ke arah tersebut.

“Saya mau tanya, kita mau kembali itu pakai apa? Pakai Whoosh atau pakai apa? Kan itu permasalahannya. Tapi, kita punya harapan. Kenapa punya harapan? Karena presidennya sekarang adalah Presiden Prabowo,” ujar Gatot dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa malam, 26 Mei 2026.

Gatot menilai Presiden Prabowo Subianto, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra, memiliki komitmen untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli. Menurut dia, arah itu bahkan tercermin dalam AD/ART partai berlambang kepala garuda tersebut.

Ia merujuk pada ketentuan dalam pasal 10 dan 11 AD/ART Gerindra yang memuat tujuan mempertahankan kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, serta menegakkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Polisi Tangkap Anak yang Curi Motor Orang Tua di Pasbar

“Dalam AD/ART Partai Gerindra, salah satu tujuan partainya adalah kembali ke UUD 45 yang asli dan murni. Tentunya dengan kondisi seperti ini kita semua berharap adanya dekrit presiden. Logika berpikirnya begitu bagi saya,” kata Gatot.

Ia menyebut, dua pasal itu dapat dimaknai sebagai penegasan terhadap konstitusi asli. Namun, Gatot juga mengakui jalan menuju dekrit presiden tidak mudah karena tak ada aturan yang secara eksplisit mengatur hal tersebut dalam produk hukum yang berlaku setelah amandemen.

“Tidak ada satu pasal pun tentang kepala negara atau presiden untuk melakukan dekrit presiden. Akibat fatal kalimat presiden penyelenggara negara tertinggi, hilang,” ujarnya.

Gatot pun menambahkan, jika memang ingin ada dekrit presiden, maka dukungan luas dari seluruh elemen bangsa menjadi syarat utama. Menurut dia, tanpa kekuatan politik dan sosial yang besar, langkah semacam itu sulit diwujudkan.

Komentar
Pakar IPB Ungkap Ciri Pembeda Daging Sapi, Kerbau, Kambing, Domba

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com