JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti fenomena *deep state* atau “negara dalam negara” yang disinyalir menjadi penghambat kinerja birokrasi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Prabowo menegaskan bahwa oknum birokrat nakal yang merasa kebal hukum harus segera ditindak. Meski mengakui masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, ia mengibaratkan segelintir oknum tersebut sebagai “nila setitik yang merusak susu sebelanga”.
Menurut Prabowo, aktor *deep state* sering kali memanfaatkan posisi mereka yang tetap bertahan di birokrasi meskipun presiden dan menteri silih berganti. Ia mencontohkan taktik licik oknum tersebut yang kerap memanipulasi para menteri untuk menandatangani kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
“Mereka sering menunggu menteri lelah untuk meminta tanda tangan kebijakan. Biasanya mereka datang pada pukul 17.30 saat menteri sudah capek,” ujar Prabowo di hadapan peserta rapat.
Tak hanya itu, Prabowo juga menyoroti kebiasaan birokrat yang gemar mempersulit prosedur. Ia mencatat, saat pemerintah pusat berupaya menyederhanakan perizinan, oknum justru menciptakan aturan teknis tambahan yang membuat iklim usaha menjadi semakin rumit.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo memerintahkan seluruh menteri dalam kabinetnya untuk lebih waspada dan menertibkan jajaran birokrasi di bawahnya. Ia menekankan bahwa pengalaman panjang yang dimiliki oknum-oknum tersebut harus diawasi dengan ketat agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Kehadiran Prabowo dalam rapat paripurna ini bertujuan untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Prabowo mencatatkan sejarah sebagai Presiden ke-8 RI pertama yang memaparkan KEM-PPKF secara langsung di hadapan parlemen.
Isu mengenai gangguan aktor *deep state* ini bukanlah kali pertama disinggung oleh Prabowo. Sebelumnya, ia sempat membahas ancaman serupa dalam sebuah diskusi bersama jurnalis dan pengamat pada 17 Maret 2026 lalu.

